• Beranda
  • Berita
  • 801 narapidana di Bali terima remisi Hari Raya Idul Fitri

801 narapidana di Bali terima remisi Hari Raya Idul Fitri

13 Mei 2021 15:33 WIB
801 narapidana di Bali terima remisi Hari Raya Idul Fitri
Pemberian remisi dalam rangka hari raya idul fitri 1442 hijriah terhadap perwakilan narapidana (baju putih) di LP Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (13/05/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/aa.
Sebanyak 801 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan wilayah Bali menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
 
"Jumlah remisi Idul Fitri di Bali sebanyak 801 narapidana. Untuk remisi khusus I ada 799 orang dan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas dua orang," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Lapas Kelas II A Kerobokan Badung, Bali, Kamis.

Baca juga: 12.885 Narapidana Jatim terima remisi Idul Fitri
 
Ia mengatakan dari ratusan napi yang memperoleh remisi enam orang diantaranya adalah warga negara asing. Selain itu, penerima remisi juga berasal dari semua perkara pidana, seperti narkotika, penggelapan, penipuan, pencurian dan tindak pidana lainnya kecuali korupsi.
 
Dikatakannya ada enam narapidana asing yang menerima remisi khusus I, empat orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, dan dua napi lainnya berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
 
Enam warga asing tersebut berasal dari Malaysia, Turki dan Nigeria dengan besaran remisi dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.
 
Sedangkan untuk rincian penerima remisi masing-masing lapas mulai dari Lapas Kelas IIA Kerobokan yaitu RK I sebanyak 289 napi dan RK II atau bebas dua orang. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan yang menerima remisi RK I ada 67 orang. LP Kelas IIB Tabanan 51 napi, LP Kelas IIB Karangasem 25 orang, LPKA Kelas II Karangasem ada tiga orang, LP Narkotika Kelas IIA Bangli 210 orang, LP Kelas IIB Singaraja 29 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 43 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 42 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 12 orang, Rutan Kelas IIB Negara 28 orang.
 
Pemberian remisi berdasarkan Tindak Pidana Terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012.
 
"Tidak ada perbedaan dalam penerimaan remisi tahun ini, masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk syarat menerima remisi pastinya harus berkelakuan baik dan minimal menjalani masa pidana 6 bulan," katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021