• Beranda
  • Berita
  • Melihat landasan hukum proses alih status pegawai KPK

Melihat landasan hukum proses alih status pegawai KPK

13 Mei 2021 23:10 WIB
Melihat landasan hukum proses alih status pegawai KPK
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakini rangkaian asesmen pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan menambah kuat akar komitmen dan integritas setiap individu di KPK.

Ia membantah peralihan tersebut sebagai sarana untuk mengusir insan KPK, apalagi ada kepentingan pribadi maupun kelompok di balik proses tersebut.

Firli juga menegaskan sampat saat ini lembaganya tetap independen dalam melaksanakan tugas tanpa pengaruh kekuatan apa pun dan tetap semangat, tidak pernah lemah dan tidak akan pernah bisa dilemahkan oleh seseorang, kelompok, ataupun kekuatan.

KPK meyakini segenap anak bangsa yang telah bergabung dalam lembaga antirasuah selama ini akan terus menjaga amanah rakyat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pemberantasan korupsi di mana pun tindak pidana korupsi itu terjadi.

Baca juga: Polemik pasca-SK 75 pegawai KPK

Landasan

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 1 Ayat (6) UU No. 19/2019 menyebut bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Dalam Pasal 69C UU KPK disebutkan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku (17 September 2019) pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN .

Disebut dalam Pasal 2 ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Adapun Pasal 4 dijelaskan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN melalui tahapan sebagai berikut.

Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK saat ini, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki, melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.

Proses alih status juga berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Disebut dalam Pasal 2 ruang lingkup pengalihan meliputi pegawai tetap dalam rumpun jabatan struktural, pegawai tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi, dan pegawai tidak tetap.

Selanjutnya, isi Pasal 5 sebagai berikut: Pertama, pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.

Kedua, pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilaksanakan dengan syarat bersedia menjadi PNS, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan abatan, dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Ketiga, syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Huruf a sampai dengan Huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.

Keempat, selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), untuk memenuhi syarat Ayat (2) Huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Kelima, pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Huruf e dan Huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.

Keenam, Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 23 perkom tersebut bahwa pertama, pegawai KPK diberhentikan sebagai ASN karena meninggal dunia, tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan permintaan sendiri secara tertulis. Kedua, tata cara pemberhentian pegawai KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Anggota DPR: Pegawai KPK tidak lolos TWK jangan diberhentikan

Asesmen TWK

Diketahui bahwa sepanjang 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai.

Pelaksanaan asesmen pegawai KPK bekerja sama dengan BKN telah sesuai dengan Pasal 5 Ayat (4) Perkom No. 1 Tahun 2021.

BKN dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK juga melibatkan banyak unsur instansi sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaran.

Adapun aspek-aspek yang diukur dalam TWK pegawai KPK oleh BKN bersama instansi lainnya, yakni aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan aspek radikalisme.

Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur. Netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas.

Selain itu, instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Seluruh instansi pelaksana asesmen telah melalui proses penyamaan persepsi dengan BKN melalui rangkaian Rapat Internal Bersama Unit Terkait Guna Mempersiapkan Asesmen.

Selanjutnya, instansi pelaksana TWK pegawai KPK bersama BKN terbagi dalam tiga kelompok peran. Pembagian peran lima instansi tersebut sebagai berikut.

Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas, BIN dan BNPT berperan dalam pelaksanaan "profiling", Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan BNPT berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK.

Kemudian, BKN bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK.

Rangkaian TWK tersebut telah terlaksana meliputi tes tertulis indeks moderasi bernegara (IMB) dan integritas terlaksana pada tanggal 9—10 Maret 2021 dengan catatan pelaksanaan susulan pertama pada tanggal 16 Maret dan pelaksanaan susulan kedua pada tanggal 8 April 2021.

Kemudian, pelaksanaan profiling pada tanggal 9—17 Maret 2021.

Pelaksanaan wawancara pada tanggal 18 Maret—9 April 2021 dengan catatan sebagai berikut. Pelaksanaan susulan pertama pada tanggal 30—31 Maret 2021, pelaksanaan susulan kedua pada tanggal 6 April 2021, dan pelaksanaan susulan ketiga pada tanggal 9 April 2021.

Pelaksanaan susulan dilakukan bagi pegawai yang berhalangan hadir seperti bertugas luar kota, selesai isolasi mandiri atau dalam kondisi tidak sehat yang diketahui oleh KPK.

Hasil TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasil TWK telah diumumkan pada tanggal 5 Mei 2021. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Baca juga: KPK: 75 pegawai bukan dinonaktifkan tetapi diminta serahkan tugas

SK 75 Pegawai

Baru-baru ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

SK ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Firl. Untuk salinan yang sah ditandatangani Plh. Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin yang tercantum dalam SK tersebut: Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala BKN, Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Namun, dalam SK belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut. Selain itu, KPK juga belum mengumumkan ke publik daftar nama 75 pegawai tersebut.

KPK pun menyebut 75 pegawainya itu bukan dinonaktifkan karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.

KPK juga telah menyampaikan salinan SK tersebut kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut sesuai dengan keputusan rapat pada tanggal 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa penyerahan tugas tersebut semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.

KPK pun mengaku saat ini sedang berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Baca juga: WP KPK konsolidasi respons penonaktifan 75 pegawai

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021