"Iya benar, tadi memaksa (masuk TPU Tegal Alur,)" kata Kasatpol PP Jakarta Barat (Jakbar)
Tamo Sijabat saat dikonfirmasi.
Tamo menjelaskan peziarah tersebut memaksa masuk ke TPU meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melarang ziarah kubur pada 12-16 Mei karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Satpol PP Jakarta Barat sudah menempatkan petugas untuk mencegah peziarah masuk ke TPU. Namun karena banyaknya peziarah yang memaksa masuk petugas Satpol PP akhirnya mengizinkan peziarah untuk masuk.
"Saya sudah kerahkan 25 anggota, sudah maksimal anggota saya lihat, tapi tidak terbendung, karena banyak juga dari pintu samping itu. Jadi ini kan suasana Idul Fitri, jadi saya bilang ya sudah humanis saja, jangan ada apa-apa," katanya.
Meski peziarah akhirnya diperbolehkan masuk, petugas Satpol PP yang berjaga di TPU Tegal Alur tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.
"Tapi di dalam kita ingatkan supaya ziarahnya dipercepat gitu, tidak usah ngobrol-ngobrol lagi, selesai ziarah langsung pulang, jangan berkumpul-kumpul," ujarnya.
Baca juga: Gubernur DKI Anies izinkan warga ziarah kubur mulai Senin mendatang
Baca juga: Anies larang warga DKI ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei
Salah satu langkah petugas adalah membagikan masker kepada peziarah di dalam TPU Tegal Alur.
"Kemudian jaga jarak dan pakai masker, tadi anggota lasih masker cukup banyak juga, 500 masker dibagikan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei untuk mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di TPU.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan Minggu 16 Mei," kata Anies usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek di Jakarta.
Tak hanya di Jakarta, seluruh pemakaman yang ada di wilayah penyangga Ibu Kota juga ditutup selama periode waktu tersebut.
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek ditutup dari pengunjung untuk ziarah," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021