• Beranda
  • Berita
  • Jaga "jalan tikus", di Mukomuko-Bengkulu gunakan Dana Desa

Jaga "jalan tikus", di Mukomuko-Bengkulu gunakan Dana Desa

14 Mei 2021 21:24 WIB
Jaga "jalan tikus", di Mukomuko-Bengkulu gunakan Dana Desa
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Mukomuko, Polda Bengkulu bersama TNI, bidang perhubungan, Satpol PP menjaga perbatasan Bengkuliu dengan Provinsi Sumatera Barat di Mukomuko, Kamis (13/5/2021).ANTARA/HO-Humas Pemkab Mukomuko/aa.

Jasa piket petugas di posko "jalan tikus", termasuk posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat​​​​​​​ (PPKM) dibiayai dari delapan persen Dana Desa untuk Penanganan COVID-19

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai operasional petugas yang melakukan penjagaan guna mengantisipasi kedatangan orang baru melalui “jalan tikus” penghubung daerah ini dengan Sumatera Barat.

“Jasa piket petugas di posko ‘jalan tikus’, termasuk posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibiayai dari delapan persen Dana Desa untuk Penanganan COVID-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo dalam keterangan di Mukomuko, Jumat.

Ia menjelaskan sekitar delapan persen atau sekitar Rp9,8 miliar dari Rp123 miliar Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada tahun 2021 ini digunakan untuk penanganan COVID-19 di daerah setempat.

Dasar hukum penggunaan dana desa sebesar delapan persen adalah PMK Nomor 17 tahun 2021, Per DJPK Nomor 1/PK/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.

Sebesar delapan persen dari dana desa untuk penanganan COVID-19 tersebut dapat digunakan untuk selain pembelian alat perlindungan diri (APD) dan bantuan untuk warga yang menjalani isolasi mandiri karena terjangkit virus corona.

Dana tersebut dapat digunakan untuk operasional petugas piket atau yang melakukan penjagaan posko di “jalan tikus”.

Apalagi, kata dia, bupati setempat telah meminta Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan desa mengawasi lalu lintas kendaraan di “jalan tikus” yang menghubungkan wilayah Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat.

Ia menyebutkan, sejumlah “jalan tikus” atau jalan alternatif yang menghubungkan daerah ini dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, yakni di satuan pemukiman (SP) 10 dan SP 8.

Satgas Penanganan COVID-19 di desa tersebut telah mendirikan posko penanganan COVID-19 di “jalan tikus” sebagai upaya untuk mencegah kedatangan orang baru di daerah ini saat libur Lebaran 2021, demikian Bustam Bustomo.
​​​​​​​
Baca juga: Bersamaan mudik, 242 pendatang di Mukomuko-Bengkulu dites antigen

Baca juga: Dishub Sleman siap hadang "jalan tikus" selama larangan mudik

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe akui lewat "jalan tikus" masuk PNG

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021