"Kebijakan itu merupakan antisipasi klaster perkantoran akibat dari libur lebaran dan tidak ditutupnya tempat wisata. Perlu diketahui, sebelum liburan telah terjadi lonjakan kasus klaster kantor," kata Direktur Eksekutif Indonesia Watch for Democracy Endang Tirtana lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Kebijakan WFH telah berlaku sejak masa awal pandemik COVID-19 tahun lalu, tetapi untuk jumlah pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor diatur berdasarkan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk di DKI Jakarta, misalnya, yang menerapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM), jumlah pegawai yang WFH sebanyak 50 persen dari total karyawan.
Baca juga: Kerja hibrida, definisi ulang sebuah kantor
Baca juga: Survei: 83 persen pekerja di Indonesia ingin opsi kerja jarak jauh
Namun, kebijakan itu kurang efektif mencegah terbentuknya klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran mengingat adanya lonjakan kasus positif di sejumlah kantor di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat pada periode 5-11 April 2021 ada 157 kasus positif COVID-19 di 78 kantor. Jumlah itu bertambah jadi 425 kasus positif di 177 kantor pada 12-18 April 2021.
Terkait dengan situasi itu, Endang mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan adanya penambahan kuota WFH setelah libur lebaran, karena ada kemungkinan banyak pegawai tidak hanya diam di rumah selama libur lebaran.
"Jangan setelah kejadian baru kemudian ambil keputusan," ucap dia menegaskan.
Walaupun demikian, ia menyarankan jika ada perusahaan yang tidak dapat menerapkan WFH sesuai ketentuan atau secara penuh, maka perlu ada ketentuan yang mewajibkan para pegawai menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19.
"Jika tidak bisa WFH total sebaiknya ada kebijakan untuk setiap karyawan agar membawa bukti swab antigen yang hasilnya satu hari sebelum masuk kerja,” tutur Endang.
Baca juga: DKI teliti penyebab kembali munculnya klaster perkantoran
Baca juga: Kadin pilih pengetatan prokes agar pemulihan ekonomi berlanjut
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021