Ketua BKSAP DPR Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu mengatakan BKSAP DPR sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang berfokus kepada diplomasi DPR (parlemen) mengecam meluas-nya ketegangan dan kekerasan khususnya di Jalur Gaza yang menyebabkan seratusan korban jiwa warga sipil Palestina yang tak berdosa.
Fadli yang menyampaikan sikap BKSAP mengatakan BKSAP berusaha semaksimal mungkin di semua lini mendukung Palestina termasuk di Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestine. Serta mengusulkan agar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non Blok dapat segera melakukan pertemuan khusus untuk membahas situasi terkini terkait tindakan brutal Israel terhadap Palestina.
Selain itu meminta negara-negara Arab dan Islam memutuskan hubungan diplomatik atau perdagangan dengan Israel, menyerukan negara-negara Islam untuk membentuk front bersama melawan proyek normalisasi dengan Zionis, dan menyerukan kepada PBB dan OKI agar membentuk badan khusus rehabilitasi dan pemulihan Gaza dan Tepi Barat yang dibombardir Israel.
Baca juga: Indonesia akan terus dukung perjuangan Palestina: Menlu RI
Baca juga: Indonesia usulkan langkah kunci hentikan agresi Israel di Palestina
Serta mendesak agenda kemerdekaan bangsa Palestina harus segera dibicarakan di meja diplomasi internasional sesegera mungkin secara adil, terbuka, dan menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan kemanusiaan; konsisten berjuang bersama Palestina hingga misi Palestina merdeka terwujud.
BKSAP juga mengapresiasi dan mendukung penuh pertemuan darurat yang digelar DK PBB dan OKI pada Minggu, (16/5) serta sangat mengharapkan pertemuan tersebut dapat menghasilkan keputusan konkrit terutama untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina dan menghidupkan kembali proses negoisasi.
Fadli mengatakan BKSAP menilai kegagalan DK PBB dalam mengambil tindakan tegas terhadap Israel dapat menggerus kredibiltas institusi global antarpemerintah tersebut. Terkait hal itu, terdapat urgensi mendesak untuk memperkuat peran PBB, termasuk agar PBB lebih demokratis dan independen serta berwibawa.
Situasi mencemaskan terkini terkait kebiadaban Israel, kata Fadli, adalah momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional.
Hukum internasional itu antara lain Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militer-nya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967, Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah ilegal, dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi langkah pemerintah pada konflik Israel-Palestina
Baca juga: Ketua MPR RI desak PBB bantu hentikan kekerasan di Palestina
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021