• Beranda
  • Berita
  • Penyidik tak temukan penggelembungan suara pilgub di Kabupaten Banjar

Penyidik tak temukan penggelembungan suara pilgub di Kabupaten Banjar

17 Mei 2021 18:52 WIB
Penyidik tak temukan penggelembungan suara pilgub di Kabupaten Banjar
Mantan Anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib saat berada di Polda Kalsel pada Senin (17/5/2021) untuk memenuhi panggilan penyidik. (ANTARA/Firman)

Peristiwa penggelembungan suara itu belum ditemukan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Abdul Muthalib menyatakan tak menemukan penggelembungan suara hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel di Kabupaten Banjar.

"Dalam proses penyidikan yang bergulir, peristiwa penggelembungan suara itu belum ditemukan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, di Banjarmasin, Senin.

Dia mengungkapkan, penyidik telah menyita seluruh dokumen di panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada wilayah yang nantinya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar.

"Penyidik juga akan memeriksa pihak pencetak kotak suara dan surat suara guna mengetahui berapa jumlah yang diterbitkan dan berapa banyak yang diterima KPU provinsi pada hasilnya. Nanti di sana dapat diketahui apakah terjadi penggelembungan suara atau tidak," ujar Rifa'i.

Pada hari ini, penyidik telah melakukan konfrontir antara pelapor Abdul Muthalib dan saksi bernama Mahdianoor yang ketika pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) disebut Mister X.

Selanjutnya penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Denny Indrayana sebagai pasangan calon yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Abdul Mutalib, ada pengurangan suara kepada pemohon dengan mengganti 20 kotak suara di Kabupaten Banjar.

Abdul Muthalib yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Kalsel menyatakan, tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut.

"Saya sudah bersumpah di atas Al Quran kepada penyidik bahwa saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut. Saya berharap secepatnya terkuak dan pelakunya diproses hukum karena saya merasa dirugikan atas pemalsuan ini," katanya pula.
Baca juga: Polda Kalsel amankan 827 TPS PSU pilgub
Baca juga: Polda Kalsel petakan potensi kerawanan PSU Pilgub

 

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021