Penutupan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Nomor: 331.1/782/5.4.01/2021 yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19
Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rahma menutup aktivitas gelanggang permainan (gelper) setelah jumlah pasien positif COVID-19 di kota itu membludak.
Penutupan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Nomor: 331.1/782/5.4.01/2021 yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada Senin tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Disebutkan bahwa penutupan gelper tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Selain gelper, pemilik usaha restoran, pujasera, kafe, kedai kopi, warung internet, bioskop, panti pija,t karaoke, diskotik, klub malam, dan biliar diharuskan tutup pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan pemantauan, gelper di Tanjungpinang terdapat di sejumlah titik, seperti di Jalan Pancur, Suka Berenang, dan Bintan Plaza. Sementara kasino di kawasan tertutup terdapat di sekitar kawasan Potong Lembu.
"Kalau usaha kami ditutup, kami minta usaha lagu berhadiah (kim) harus ditutup juga. Harus adil," kata salah seorang pengelola gelper di Tanjungpinang.
Pada Senin pagi, Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah menyatakan prihatin atas aktivitas yang potensial menyebabkan kerumunan masyarakat masih terjadi di Tanjungpinang.
"Kami minta agar izinnya dievaluasi, termasuk gelper, kim, kasino dan lainnya," katanya.
Baca juga: COVID-19, tatkala virus pembunuh itu "mengamuk" di Tanjungpinang
Baca juga: 145 PMI masuk ke Tanjungpinang dites cepat antigen dan PCR
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang imbau warga batasi silaturahim Lebaran
Baca juga: Dinkes: COVID-19 yang menyerang warga Tanjungpinang lebih ganas
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021