BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam menindaklanjuti hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK, maka BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," kata Taufik Basari, di Jakarta, Selasa, terkait pernyataan Presiden Jokowi yang sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Taufik menjelaskan, KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN, sehingga yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden yang telah disampaikan.
"Dengan berpedoman kepada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut, maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN," ujarnya pula.
Namun hal tersebut, menurut dia lagi, harus dengan diikuti langkah-langkah pembinaan terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat sesuai hasil evaluasi tes wawasan kebangsaan.
Langkah lain, menurut Taufik adalah menjadikan hasil tes tersebut untuk bahan evaluasi internal kepegawaian, dan kemudian memberikan tugas-tugas dan penempatan tertentu sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan.
"Dengan demikian pilihan kebijakannya dapat berupa pembinaan atau penugasan dan penempatan, bukan berupa pemecatan," katanya lagi.
Politisi Partai NasDem itu menilai, saat ini 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat belum pernah dilakukan pemecatan, karena SK Pimpinan KPK No 652 Tahun 2021 bukan SK pemecatan, namun SK hasil Asesment Tes Wawasan Kebangsaan.
Dia menjelaskan, poin 2 SK tanggal 7 Mei 2021 tersebut memberikan perintah kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
"Artinya, dikaitkan dengan penjelasan KPK sebelumnya, maka tindak lanjut terhadap hasil TWK KPK ini menunggu hasil koordinasi dengan BKN dan selama proses koordinasi berjalan maka tugas-tugas dilaksanakan oleh atasannya masing-masing hingga koordinasi selesai dilakukan," ujarnya pula.
Karena itu, menurut dia, keliru apabila ada yang menyatakan bahwa 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat hasil TWK telah dipecat.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi komitmen Presiden kuatkan pemberantasan korupsi
Baca juga: Anggota Dewas Syamsuddin Haris setuju pandangan Jokowi soal hasil TWK
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021