Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengakui masih memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang ingin menyerahkan diri dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.Kami berupaya semaksimal mungkin melaksanakan penegakan hukum sesuai SOP
Kesempatan untuk kembali ke NKRI masih terbuka, namun bila tidak mempergunakan kesempatan itu dan masih melakukan tindak kriminal maka akan berhadapan dengan aparat keamanan.
Penegakan hukum akan dilakukan terhadap para pelaku tindak kriminal sehingga diharapkan kesempatan atau tawaran itu dimanfaatkan sebaik-baiknya, kata Kapolda Irjen Pol Fakhiri di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, aparat keamanan saat ini melakukan penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang selama ini mengganggu warga sipil dan aparat keamanan.
Baca juga: Kapolda Papua pastikan penegakan hukum terhadap KKB sesuai SOP
Baca juga: Tiga orang diamankan saat aparat gerebek Honai Numbuk Telenggen
Baca juga: Kapolda Papua pastikan penegakan hukum terhadap KKB sesuai SOP
Baca juga: Tiga orang diamankan saat aparat gerebek Honai Numbuk Telenggen
Penegakan hukum yang dilakukan itu sesuai standar operasional prosedur (SOP) sehingga terukur dan bagi warga yang diamankan namun tidak masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) akan dikembalikan ke keluarganya.
Hal ini pernah terjadi yakni saat aparat keamanan menggerebek honai atau rumah tradisional di kawasan pegunungan Papua Numbuk Telenggen di kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Sabtu (15/5) dan mengamankan tiga orang warga sipil, kata Fakhiri, dan setelah diperiksa penyidik ketiganya dipulangkan ke keluarga karena tidak terlibat langsung dengan KKB,
"Kami berupaya semaksimal mungkin melaksanakan penegakan hukum sesuai SOP," ujar Kapolda Irjen Pol Fakhiri menegaskan.
Baca juga: Tiga anak buah Lekagak Telenggen menyerahkan diri ke Yonif 715 MTL
Baca juga: Tiga anggota KKB di Ilaga ditembak, senjata disita
Baca juga: Tiga anak buah Lekagak Telenggen menyerahkan diri ke Yonif 715 MTL
Baca juga: Tiga anggota KKB di Ilaga ditembak, senjata disita
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021