Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh pada Selasa, menangkap seorang pria berinisial SA (41) karena diduga kuat memperkosa anak kandungnya sendiri.Pelaku kami tangkap setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi
“Pelaku kami tangkap setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, Selasa petang.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku SA diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial MA (17), dengan memaksa sang anak agar mau melayaninya.
Modus pelaku memerkosa sang anak dengan cara meminta korban MA memijat tubuh pelaku, dan kemudian pelaku SA memaksa korban melayaninya.
Seusai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku SA kemudian menyuruh sang anak agar keluar dari dalam kamar.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kasus tersebut.
Pihaknya juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pemerkosan dan Zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud menegaskan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021