• Beranda
  • Berita
  • Wacana kenaikan PPN, Airlangga : Presiden sudah kirim surat ke DPR

Wacana kenaikan PPN, Airlangga : Presiden sudah kirim surat ke DPR

19 Mei 2021 15:05 WIB
Wacana kenaikan PPN, Airlangga : Presiden sudah kirim surat ke DPR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri.

Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membahas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini. Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional,” kata Menko Airlangga saat halalbihalal media secara daring di Jakarta, Rabu.

Menko Airlangga menjelaskan terdapat sejumlah pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Diantaranya, PPN termasuk PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, serta terkait carbon tax, hingga pengampunan pajak.

“Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas, hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan pajak penjualan ataupun jasa turut menjadi pembahasan di DPR. Tujuannya, agar pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur maupun sektor perdagangan dan jasa.

“Akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas, tetapi tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” tutur Airlangga.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan wacana kenaikan tarif PPN untuk menggenjot pendapatan negara. Menkeu Sri Mulyani menyiapkan tiga opsi, yakni kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Dua opsi skema kenaikan pajak yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu adalah single tarif dan multitarif. Jika menggunakan skema single tarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menggunakan sistem yang sama. Namun, jika menggunakan skema multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM perlu direvisi.

Baca juga: Anggota DPR kritisi rencana kenaikan tarif PPN
Baca juga: Indef sebut kenaikan PPN akan turunkan pendapatan negara
Baca juga: BPKN nilai kenaikan PPN akan tekan daya beli masyarakat

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021