Jumlah pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta selama periode pelarangan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 mencapai 6.055 orang.Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak
“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM ” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adapun kriteria pengajuan terbanyak adalah kunjungan keluarga sakit dengan total 3.595 permohonan, diikuti dengan kriteria pengajuan lainnya yaitu kunjungan duka keluarga sebanyak 1.791 permohonan, ibu hamil (keperluan mendesak kepentingan non mudik) sebanyak 421 permohonan dan kepentingan persalinan sebanyak 248 permohonan.
"Berdasarkan Kota/Kabupaten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/Domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan," ujar Benni.
Diikuti dengan warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan, Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan dan Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan serta Warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak empat permohonan.
Baca juga: Ini tata cara pengajuan SIKM selama libur Lebaran 2021
"Provinsi tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.265 permohonan," ucapnya.
Diikuti dengan tujuan perjalanan keperluan mendesak kepentingan non mudik menuju Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.106 permohonan, Sumatera Utara sebanyak 536 permohonan dan Jawa Timur sebanyak 410 permohonan.
"Adapun Warga DKI Jakarta yang berada di luar daerah dan mengajukan perjalanan keperluan mendesak kepentingan non mudik ke wilayah DKI Jakarta tercatat 779 permohonan," ujar Benni.
SIKM DKI Jakarta ini, hanya diberikan kepada empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan keperluan mendesak kepentingan non mudik yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.
Pelayanan SIKM sendiri resmi ditiadakan per 17 Mei 2021, hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Lebih 5.000 warga ajukan permohonan SIKM
"Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi meningkatkan literasi perizinan kepada masyarakat dengan meneruskan berbagai informasi terkait perizinan/non perizinan dari media sosial @layananjakarta, sehingga Pelayanan Perizinan SIKM DKI Jakarta dapat berjalan optimal dan kondusif ," ujar Benni.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021