"Di Moskow ada sekitar 380 ribu CCTV. Kalau kita bergerak ke mana saja, langsung termonitor. Misalnya, kita turun dari lantai apartemen, dia langsung ditelepon dan ditanya, anda mau kemana?" kata Duta Besar Indonesia untuk Rusia merangkap Belarus, Jose Antonio Morato Tavares, dalam acara Webinar 'Waspada COVID-19 di Indonesia - Belajar dari Rusia, India dan Singapura' yang ditayangkan secara virtual melalui Media Sosial BNPB Indonesia, Rabu.
Jose mengatakan dalam dua pekan terakhir pemerintah Rusia kembali memperketat protokol kesehatan menyusul kecenderungan sikap abai warga terhadap penggunaan masker dan jaga jarak.
Kecenderungan itu terjadi usai kebijakan relaksasi pemerintah pada agenda libur kerja tanggal 1 hingga 10 Mei 2021. Selain itu sejumlah pusat perniagaan, museum, hingga konser kembali dibuka dengan ketentuan 50 persen kapasitas tampung. "Secara umum kebijakannya sama dengan negara lain," katanya.
Baca juga: Rusia kembali perketat prokes menyusul sikap abai warga pada pandemi
Baca juga: Rusia laporkan 7.639 kasus baru COVID-19 dan 351 kematian
Jose mengatakan Rusia tidak menerapkan sistem karantina, namun seluruh warga dengan gejala maupun riwayat interaksi dengan pasien positif COVID-19, diwajibkan menjalani tes PCR.
Terhadap pasien bergejala berat, akan dialihkan ke rumah sakit khusus COVID-19. Segala biaya ditanggung pemerintah, termasuk warga negara asing asal Indonesia. "Kalau ada warga Indonesia sakit, disediakan juga asuransi dari pemerintah Rusia," katanya.
Penanganan COVID-19 di Rusia, kata Jose, dilakukan dengan berbagai upaya, seperti penyediaan kesehatan secara gratis bagi yang terinfeksi SARS-CoV-2, vaksinasi massal, pembuatan rumah sakit darurat, produksi peralatan medis, memperbanyak ventilasi, penyediaan ventilator di rumah sakit hingga memasok kebutuhan masker.
Kebijakan itu berlaku di 22 wilayah republik etnis yang dipimpin oleh masing-masing presiden, sembilan krai atau wilayah, tiga kota tingkat federal yakni Moskow, Saint Petersburg, dan Sevastopol, empat okrug atau distrik, serta satu oblast otonom khusus warga tertentu. "Semuanya tunduk pada satu Presiden Federal," katanya.
Jose mengatakan warga setempat yang jatuh sakit bisa menghubungi klinik pemerintah terdekat. Kalau gejalanya ringan, pengobatan bisa dilakukan di rumah.
Terhadap para pelanggar protokol kesehatan, kata Jose, ada penerapan sanksi. Misalnya, pasien COVID-19 tertangkap saat menumpang angkutan umum tanpa masker dikenakan denda 5.000 Rubel atau sekitar Rp975.000 dan 3.000 Rubel atau sekitar Rp585.000 bagi pasien COVID-19 yang terbukti berinteraksi dengan orang sehat.*
Baca juga: Rusia produksi vaksin COVID-19 untuk hewan
Baca juga: Rusia produksi vaksin COVID-19 untuk hewan
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021