BPKN apresiasi Wamendag terkait Cryptocurrency

20 Mei 2021 16:34 WIB
BPKN apresiasi Wamendag terkait Cryptocurrency
Ketua BPKN Rizal E. Halim. (ANTARA/Foto: istimewa)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI megapresiasi dan mendukung upaya Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga untuk memberi ruang terhadap kegiatan perdagangan Cryptocurrency yang sedang marak di masyrakat.

"Salah satunya dengan menghadirkan Bursa Crypto Indonesia untuk menata dan melembagakan transaksi perdagangan mata uang Kripto di Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi berbasis teknologi Blockchain," kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya, Kamis.

Ia mengatakan tentunya dengan teknologi Blockchain, kita berharap ada diversifikasi instrumen investasi sekaligus mendorong literasi digital di Indonesia. Cryptocurency merupakan salah satu jawaban perkembangan peradaban manusia yang semakin tercerahkan.

Sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bursa crypto akan diluncurkan beberapa tahapan pendirian bursa sudah selesai.

Jerry mengatakan banyak yang harus dipersiapkan, jadi jelas ingin cepat mengingat perkembangan yang demikian pesat, tapi tentu harus ada persiapan yang matang supaya tujuan pendirian bursa tercapai.

Menurut Jerry tujuan pendirian bursa adalah menjamin perlindungan bagi pelaku, memberikan kepastian hukum dan jaminan transaksi yang lebih jelas.

Untuk itu bursa yang akan berdiri nanti diharapkan punya kepasitas yang bagus untuk mewadahi kepentingan seluruh pengguna dan stakeholder sekaligus menangkap perkembangan dunia crypto sendiri.

Penggunaan crypto makin beragam. Namun di Indonesia cryptocurrency masih dianggap sebagai komoditi dan tidak bisa digunakan sebagai mata uang atau transaksi. Indonesia hanya mengenai rupiah sebagai mata uang sah untuk pembayaran.

Baca juga: China larang lembaga keuangan dan pembayaran dari bisnis uang kripto

Baca juga: Masyarakat awam diingatkan soal risiko investasi di mata uang kripto

 

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021