Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo R.M. Manuhutu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan pencanangan program WFB diterapkan untuk meningkatkan rasa percaya wisatawan domestik sehingga mampu memulihkan perekonomian lokal. Peningkatan rasa percaya publik domestik ini diharapkan dapat menciptakan dampak berganda (multiplier effect) yang membantu memulihkan perekonomian lokal.
"Setiap satu rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas ke daerah, termasuk Bali, akan memberikan multiplier effect (dampak langsung, tidak langsung maupun induksi) bagi perekonomian lokal," katanya.
Baca juga: Indonesia undang Jepang jadikan Pulau Kura-Kura Bali pusat riset dunia
Bali sendiri menjadi salah satu provinsi yang mengalami dampak signifikan akibat pandemi Covid-19 karena Pulau Dewata selama ini bertumpu pada sektor pariwisata. Kondisi tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi Bali anjlok hingga minus 9 persen.
"Tingkat okupansi hotel-hotel di Bali hanya 10 persen dalam 14 bulan, ini mengakibatkan dampak ekonomi yang signifikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Odo menuturkan kebijakan WFB juga pernah dilakukan oleh pemerintah pusat pada tahun 2000 pascaperistiwa bom Bali. Menurut dia, kebijakan itu juga tidak diambil secara serampangan dan tanpa mempertimbangkan faktor lain.
Pemerintah pun, katanya, telah mengalokasikan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada masa pandemi ini sebesar Rp100 triliun.
Baca juga: Luhut ungkap syarat buka pintu wisata bagi wisman
"Jadi tidak benar bahwa pemerintah hanya memfokuskan biaya perjalanan dinas ASN untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata tanpa mempertimbangkan kebutuhan sosial masyarakat secara umum," tegas Odo.
Sementara itu, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang disiapkan oleh pemerintah sebelum pemberlakuan kebijakan WFB. Pertama, yaitu menggenjot program vaksinasi Covid 19 di Bali.
"Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan) pada bulan Maret lalu meminta agar program vaksinasi di Bali diintensifkan dari 1,8 juta hingga 3 juta orang per bulan Mei untuk membentuk kekebalan imunitas sehingga provinsi ini dapat menjadi zona hijau," katanya.
Jodi mengatakan, untuk melindungi masyarakat di kawasan Bali dari penyebaran Covid-19, seluruh pengunjung baik untuk kebutuhan pekerjaan maupun keperluan lain wajib mengikuti persyaratan perjalanan ke Bali yang diberlakukan oleh pemerintah yaitu melakukan tes swab PCR maupun rapid antigen.
Sebelumnya, Kemenko Marves melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Dukungan Penyediaan Akomodasi untuk Peningkatan Pariwisata The Nusa Dua Bali dengan ITDC pada Selasa (18/5).
MoU tersebut dibuat sebagai upaya dalam mendukung peningkatan pariwisata Bali, di mana Kemenko Marves dan tujuh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves akan melaksanakan program Work From Bali (Kerja dari Bali). Ke tujuh kementerian itu yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Investasi/BKPM.
Sebanyak 16 hotel yang berada dalam kawasan The Nusa Dua telah berkoordinasi dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua untuk melakukan kerja sama dalam penyediaan akomodasi dan fasilitas hotel dengan Kemenko Marves.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021