• Beranda
  • Berita
  • Pfizer dan Moderna minta dibebaskan dari hukum bila terjadi KIPI

Pfizer dan Moderna minta dibebaskan dari hukum bila terjadi KIPI

20 Mei 2021 19:13 WIB
Pfizer dan Moderna minta dibebaskan dari hukum bila terjadi KIPI
Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir saat memberikan pemaparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021). ANTARA/Andi Firdaus

kita berharap nanti ada solusi sekitar bulan Juni

Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir mengungkapkan penggunaan vaksin Pfizer dan Moderna di Indonesia sedang terganjal keinginan produsen untuk dibebaskan dari segala tanggung jawab hukum bila produk mereka terbukti berkaitan dengan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI).

"Terkait Pfizer hingga saat ini masih proses, karena ada beberapa klausul dari Pfizer yang kita belum mampu penuhi, salah satunya, indemnification. Pfizer ingin agar mereka dibebaskan dari semua tanggung jawab hukum seandainya ada kejadian KIPI dan mereka meminta sifatnya jangka panjang," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Honesti merespons pertanyaan sejumlah anggota Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tidak dilibatkannya vaksin Pfizer dalam program Vaksinasi Gotong Royong di Indonesia yang sudah bergulir sejak Selasa (18/5).

Baca juga: Satgas: Perusahaan tak boleh potong gaji peserta vaksin Gotong Royong
Baca juga: Indef usul insentif pajak bagi perusahaan ikut Vaksinasi Gotong Royong


Sebelumnya, sejumlah otoritas terkait menyebut program vaksinasi Gotong Royong yang menyasar para pekerja kantoran di Indonesia akan memanfaatkan vaksin jenis Pfizer dan Sputnik.

Namun dalam pelaksanaannya, vaksin yang digunakan berjenis Sinoparm dan CanSino.

Honesti mengatakan sebenarnya tidak ada perubahan jenis vaksin dalam program vaksinasi di Indonesia. Namun pemanfaatan jenis vaksin di Indonesia sangat tergantung dengan binding agreement atau perjanjian yang mengikat.

Menurut Honesti, klausul yang sama juga diajukan produsen Moderna kepada pemerintah Indonesia.

Baca juga: Kimia Farma jalankan Vaksinasi Gotong Royong bagi pekerja Grup Astra
Baca juga: Sembilan faskes di DKI ditunjuk jadi lokasi Vaksinasi Gotong Royong


Sementara negosiasi yang dilakukan pemerintah Indonesia atas permintaan klausul indemnification dari kedua produsen vaksin tersebut, kata Honesti, tidak dilakukan dalam jangka panjang.

"Kita menegosiasi ini (klausul indemnification) hanya saat pandemi saja, karena kita yakin mereka pasti akan evaluasi lagi formulasi vaksinnya. ini yang jadi permasalahan sehingga kita belum bisa lakukan kontrak dengan Pfizer," katanya.

Honesti memastikan negosiasi terhadap jenis vaksin Pfizer dan Moderna masih berproses hingga sekarang. "Saat ini kita masih berproses dan kita berharap nanti ada solusi sekitar bulan Juni," katanya.

Baca juga: 500.000 dosis tersedia untuk Vaksinasi Gotong Royong di Jakarta
Baca juga: Presiden minta prioritas Vaksin Gotong-Royong untuk pekerja di Batam

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021