Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah demikian karena melihat perbuatan yang dituduhkan terhadap HL tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena tidak memenuhi unsur pidana UU ITE. HL juga telah menyampaikan permohonan maaf," kata Ramadhan dalam siaran pers yang diterima Antara di Mataram, Kamis.
Ramadhan menjelaskan, dalam perkara yang terungkap di NTB ini polisi melakukan penangkapan dengan tujuan mengamankan yang bersangkutan karena unggahannya di media sosial tersebut dapat memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan.
Menurut Ramadhan, pihak kepolisian juga telah melakukan komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pihak lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk melakukan 'restorative justice' yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan penyelesaian perkara dengan pendekatan itu lantaran penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga "iseng-iseng" membuat konten tersebut.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021