• Beranda
  • Berita
  • Kejagung sita 6 bidang tanah milik Benny Tjokro di Jateng dan Yogya

Kejagung sita 6 bidang tanah milik Benny Tjokro di Jateng dan Yogya

20 Mei 2021 20:37 WIB
Kejagung sita 6 bidang tanah milik Benny Tjokro di Jateng dan Yogya
Logo PT ASABRI (Persero).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, berupa tujuh bidang tanah di Provinsi Jawa Tengah dan di DI Yogyakarta.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokro berupa enam bidang tanah dan / atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah dan satu bidang tanah dan/ atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

Leonard mengatakan penyitaan enam bidang tanah dan/atau bangunan di Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, sementara untuk satu bidang tanah dan/atau bangunan di Provinsi Yogyakarta, telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

Kedua penetapan ijin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Nilai kerugian negara terkait Asabri jadi Rp22 triliun
Baca juga: Kejagung sita tanah mal di Bandung terkait Asabri
Baca juga: Kejagung bakal lelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya


Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn. tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Di atas tanah terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn," kata Leonard.

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro, yakni satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1286 seluas 462 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1287 seluas 176 m2, satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1294 seluas 90 m2, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1296 seluas 90 m2, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1297 seluas 108 m2, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1298 seluas 144 m2, semuanya terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT. Graha Solo Dlopo.

"Di atas enam bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo," kata Leonard.

Leonard menambahkan, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka yakni lebih dari Rp11 triliun.

Dalam kasus ini, tim audit Kejagung dan BPK menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp22 triliun.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021