• Beranda
  • Berita
  • Pakar: BPJS perlu segera audit forensik digital terkait kebocoran data

Pakar: BPJS perlu segera audit forensik digital terkait kebocoran data

21 Mei 2021 11:06 WIB
Pakar: BPJS perlu segera audit forensik digital terkait kebocoran data
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha. ANTARA/HO-CISSReC.
Lembaga riset siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) memandang perlu BPJS Kesehatan segera melakukan audit forensik digital terkait dengan dugaan kebocoran 1.000.000 data pribadi masyarakat Indonesia.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha meminta badan hukum publik itu bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan audit forensik digital dan mengetahui lubang-lubang keamanan mana saja yang ada.

"Langkah ini sangat perlu untuk menghindari pencurian data pada masa yang akan datang," kata pakar keamanan siber dan komunikasi ini melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Jumat.

Doktor Pratama Persadha mengemukakan hal itu terkait dengan akun bernama Kotz memberikan akses download (unduh) secara gratis untuk file sebesar 240 megabit (Mb) yang berisi 1.000.000 data pribadi masyarakat Indonesia yang kemungkinan berasal dari BPJS Kesehatan diunggah (upload) di internet.

Pratama menegaskan bahwa Pemerintah juga wajib melakukan pengujian sistem atau penetration test (pentest) secara berkala terhadap seluruh sistem lembaga pemerintahan.

Baca juga: Data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan

"Ini sebagai langkah preventif sehingga dari awal dapat ditemukan kelemahan yang harus diperbaiki segera," kata Pratama yang pernah sebagai pejabat Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini menjadi BSSN.

Ditekankan pula bahwa penguatan sistem dan sumber daya manusia harus ditingkatkan. Begitu pula, adopsi teknologi utamanya untuk pengamanan data perlu dilakukan.

Indonesia sendiri masih dianggap rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan siber masih rendah. Dalam hal ini, menurut Pratama, yang terpenting dibutuhkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa.

Ia menilai sangat berbahaya bila benar data ini bocor dari BPJS Kesehatan. Apalagi datanya valid dan bisa digunakan sebagai bahan baku kejahatan digital, terutama kejahatan perbankan.

Dari data tersebut, lanjut Pratama, pelaku kejahatan bisa menggunakannya untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kemudian menjebol rekening korban.

Dalam file yang diunduh (download) tersebut, kata dia, terdapat data NOKA atau nomor kartu BPJS kesehatan. Pelaku mengklaim mempunyai data file sebanyak 272.788.202 jiwa penduduk.

Pratama melihat hal ini aneh bila akun Kotz mengaku mempunyai lebih dari 270 juta data serupa, padahal anggota BPJS Kesehatan hingga akhir 2020 sebanyak 222 juta orang.

Dari nomor BPJS Kesehatan yang ada di file, menurut dia, bila dicek online ternyata datanya benar sama dengan nama yang ada di file.

"Jadi, kemungkinan besar data tersebut berasal dari BPJS Kesehatan," katanya menegaskan.

Bila dicek, data sample sebesar 240 megabit (Mb) berisi nomor identitas kependudukan (NIK), nomor handphone, alamat, alamat email, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jumlah tanggungan, dan data pribadi lainnya, bahkan si penyebar data mengklaim ada 20 juta data yang berisi foto.

Kendati demikian, Pratama meminta semua pihak untuk menunggu klarifikasi dari BPJS Kesehatan terkait dengan benar tidaknya kebocoran data tersebut.


Baca juga: Pernyataan Kominfo terkait dugaan kebocoran data 279 Juta WNI
Baca juga: Kemendagri pastikan data penduduk diduga bocor bukan data dukcapil

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021