• Beranda
  • Berita
  • Kemenag terbitkan panduan ibadah Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak

Kemenag terbitkan panduan ibadah Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak

21 Mei 2021 16:49 WIB
Kemenag terbitkan panduan ibadah Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Kemenag/am.
Kementerian Agama menerbitkan panduan ibadah Puja Bhakti dan Dharmasanti hari raya Tri Suci Waisak 2565 tahun Buddhis saat pandemi COVID-19 untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat penyelenggaraannya.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya, Jumat.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, hingga memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada).

Baca juga: Menag ajak peringatan Kenaikan Isa Al Masih perkuat moderasi beragama

Kemudian pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak dan kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Puja Bhakti/sembahyang dan meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan.

Lalu Pujabakti/sembahyang dan meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan zonasi risiko penularan COVID-19.

Semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/sembahyang dan meditasi mesti dalam kondisi sehat. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial atau melakukan secara daring terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

Pun demikian dengan pelaksanaan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak. Ketentuan-ketentuan seperti memakai masker, menjaga jarak, membatasi jumlah jemaat, hingga opsional penyelenggaraan bisa dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung) dengan memperhatikan zonasi risiko COVID-19.

Panitia hari besar keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Hal ini ditujukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

"Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house," kata dia.

Apabila terjadi perkembangan ekstrem COVID-19 maka pelaksanaan surat edaran ini dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.


Baca juga: GP Ansor Malut agendakan pelantikan pengurus wilayah oleh Menag

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021