Yang penting, instrumennya harus lebih bisa diimplementasikan peserta tax amnesty
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung dan menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
"Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.
Legislator Partai Golkar itu meyakini tax amnesty kedua pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memiliki efek ganda, yakni menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha.
"Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN," kata Misbakhun.
Pimpinan DPR, lanjut dia, telah menerima Surat Presiden perihal kebijakan tax amnesty yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
RUU itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu memperkirakan tax amnesty kedua akan disambut positif kalangan usaha, karena masih banyak pelaku usaha yang tidak ikut tax amnesty pertama pada 2016.
"Saya punya keyakinan tax amnesty kedua adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," katanya pula.
Namun, Misbakhun juga memberikan catatan bagi rencana tax amnesty kedua.
Menurutnya, catatan itu didasarkan pada pengalaman pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama.
Menurutnya, catatan itu didasarkan pada pengalaman pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama.
Catatan pertama dari Misbakhun ialah tax amnesty kedua harus didukung sosialisasi yang gencar, durasi pelaksanaannya lebih panjang, dan didukung regulasi yang lebih sederhana.
"Yang penting, instrumennya harus lebih bisa diimplementasikan peserta tax amnesty," kata anggota Komisi XI DPR RI ini.
Kedua, kata Misbakhun, salah satu masalah penting yang juga harus dituntaskan dalam program tax amnesty kedua ialah piutang pajak sangat besar yang tidak bisa ditagih.
"Persoalan itu harus dibuatkan konsep penyelesaiannya lewat program tax amnesty kedua nanti," ujarnya.
Baca juga: Indef dorong pemerintah optimalkan basis tax amnesty
Baca juga: Pengusaha sebut tax amnesty jilid II timbulkan ketidakadilan
Baca juga: Indef dorong pemerintah optimalkan basis tax amnesty
Baca juga: Pengusaha sebut tax amnesty jilid II timbulkan ketidakadilan
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021