“Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri tapi gagal melakukan repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya," kata Rachmat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pemberian amnesti ini juga harus diberikan kepada pelaku ekonomi kecil sehingga tidak hanya fokus pada pengusaha ekonomi besar.
Menurutnya, pemberian tax amnesty jilid pertama pada beberapa waktu lalu belum mampu menjaring uang milik pengusaha yang disimpan di luar negeri untuk bisa kembali ke Tanah Air.
Baca juga: Menkeu rencanakan tax amnesty jilid II
Ia menjelaskan pemberian tax amnesty kepada pelaku ekonomi kecil dapat diberikan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian pemerintah sebab program seperti KUR banyak mengalami hambatan.
Hambatan tersebut lantaran petani, pedagang kecil, peternak, dan nelayan terkena OJK Checking atau yang dikenal sebagai BI Checking.
Hal itu menyebabkan pelaku ekonomi kecil ini gagal mendapatkan kredit untuk mengembangkan usahanya di bidang pertanian, peternakan, perdagangan, dan beragam usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
Padahal sesuai visi Presiden Jokowi tentang membangun dari pinggiran dan dari desa ditekankan prioritas untuk menata dan memihak ekonomi kecil serta ekonomi desa.
"Itu artinya pedagang kecil, petani, nelayan, dan peternak," ujarnya.
Rachmat mengatakan dukungan pemerintah terhadap ekonomi kecil akan memiliki multiplier effect karena mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Terlebih lagi, di sektor pertanian dan peternakan menyangkut ketahanan nasional dan fundamental ekonomi nasional karena terkait dengan ketahanan serta kedaulatan pangan nasional.
"Namun dalam praktiknya ada hambatan tadi. Ini harus diselesaikan. Perlu terobosan, keberanian, dan pemihakan," ujar Rachmat.
Baca juga: Indef dorong pemerintah optimalkan basis tax amnesty
Baca juga: Pengusaha sebut tax amnesty jilid II timbulkan ketidakadilan
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021