• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah minta tujuh daerah yang berzona merah perbaiki penanganan

Pemerintah minta tujuh daerah yang berzona merah perbaiki penanganan

22 Mei 2021 16:41 WIB
Pemerintah minta tujuh daerah yang berzona merah perbaiki penanganan
Tangkapan layar - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. ANTARA/Tangkapan layar Youtube BNPB_Indonesia/pri.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta tujuh daerah yang hingga kini masih berzona merah untuk segera berbenah dan memperbaiki penanganan, karena dikhawatirkan kewalahan akibat potensi lonjakan kasus pasca-Lebaran.

"Jika tujuh kabupaten/kota ini sudah berada di zona merah sebelum libur Idul Fitri, bukan tidak mungkin kabupaten/kota ini akan kewalahan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus yang berpotensi dalam 2 atau 3 pekan ke depan," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Prof Wiku : Literasi kesehatan tekan lonjakan kasus COVID-19

Baca juga: Pemerintah tingkatkan tes COVID-19 antisipasi lonjakan usai Lebaran


Ada tujuh kabupaten/kota yang ada di zona merah dan menjadi perhatian, di antaranya Sleman (DIY), Salatiga (Jawa Tengah), Palembang (Sumatera Selatan), Pekanbaru (Riau), Solok dan Bukittinggi (Sumatera Barat), dan Deli Serdang (Sumatera Utara).

Ia mengatakan potensi lonjakan kasus pasca-Lebaran masih mengintai, kendati hingga saat ini data perkembangan penanganan COVID-19 belum menunjukkan dampak yang dikhawatirkan.

Sementara itu, daerah yang menjadi zona oranye, zona kuning, dan zona hijau juga diingatkan agar terus meningkatkan penanganan COVID-19 dan utamanya dalam beberapa pekan ke depan sebagai antisipasi dampak libur Idul Fitri.

"Kesiapsiagaan menghadapi apapun yang terjadi ke depannya merupakan kunci dalam merespons perubahan secara cepat, sehingga kondisi apapun dapat dikendalikan," kata dia.

Ia mendorong daerah memperketat pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan serta memaksimalkan skrining dan testing, terutama pada warga yang baru pulang dari bepergian. Masyarakat yang bepergian wajib dipantau dan diharuskan menjalani karantina mandiri 5x24 jam untuk mencegah potensi penularan yang lebih luas.

Baca juga: Satgas COVID-19 minta kegiatan komunitas di RT/RW diawasi ketat

Baca juga: Satgas COVID-19: Mudik apapun bentuknya ditiadakan


Sementara bagi pemerintah yang mampu menekan, bahkan menurunkan status zonasi, Satgas COVID-19 memberikan apresiasi.

"Saya mengapresiasi pemerintah daerah karena data menunjukkan terjadi penurunan di zona risiko tinggi dan zona risiko sedang. Dari minggu ke minggu, angka zona risiko sedang cenderung mengalami kenaikan," ujarnya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021