Wakil Wali Kota Bogor, Jawa Barat Dedie A Rachim di Kota Bogor, Minggu, mengatakan kasus positif COVID-19 di Perumahan Griya Melati Kota Bogor sudah dievakuasi mulai Sabtu (22/5) malam dan pada Minggu (23/5), setelah ada surat perintah untuk karantina dan isolasi di pusat isolasi COVID-19.
Baca juga: 46 positif COVID-19, kluster Griya Melati Kota Bogor dinyatakan KLB
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Griya Melati Kota Bogor jadi 46 kasus.
Menurut Dedie A Rachim, 12 orang positif COVID-19 dievakuasi pada Sabtu (22/5) malam, yakni 11 orang ke Pusat Isolasi COVID-19 di Gedung Pusdiklat BPKP di Ciawi Kabupaten Bogor dan satu kasus positif lainnya dievakuasi ke rumah sakit rujukan di Kota Bogor karena memiliki komorbid.
Pada Minggu (23/5) 23 orang positif dievakuasi ke Pusat Isolasi COVID-19 Kota Bogor di Gedung Pusdiklat BPKP di Ciawi Kabupaten Bogor. "Jadi seluruhnya sudah 35 warga yang terkonfirmasi positif dievakuasi dari 46 enam kasus positif di perumahan tersebut," katanya.
Dedie menambahkan Satgas Penanganan COVID-19 masih terus melakukan penelusuran kontak erat dari kasus positif di perumahan tersebut. "Kami sudah melakukan penelusuran dan kontak erat sebanyak 75 orang dan dilakukan tes swab PCR. Kami sedang menunggu hasilnya, mudah-mudahan negatif," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat perintah untuk karantina dan isolasi di Pusat Isolasi COVID-19 Kota Bogor, pada Sabtu (22/5), karena dikhawatirkan penyebaran COVID-19 di perumahan tersebut sangat cepat.
Menurut Retno, berdasarkan hasil penyelidikan Dinkes Kota Bogor dan rekomendasi Tim Surveillance Kementerian Kesehatan, kasus COVID-19 di perumahan tersebut direkomendasikan dievakuasi untuk mencegah penyebaran dan upaya deteksi penyebaran varian baru COVID-19.
Bertambahnya kasus positif COVID-19 di perumahan tersebut, menurut Retno, sangat mengkhawatirkan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penanganan segera untuk memutus rantai penularan dan mencegah penularan yang lebih luas.
Baca juga: Kasus COVID-19 melonjak, Wali Kota Bogor minta perhatian Menkes
Baca juga: Bogor terapkan pembatasan di perumahan yang 32 warganya kena COVID-19
Menurut dia, Dinas Kesehatan Kota Bogor menyarankan agar seluruh kasus positif diisolasi di Pusat Ssolasi COVID-19 di Gedung Pusdiklat BPKP di Ciawi Kabupaten Bogor, sedangkan kasus positif yang memiliki komorbid dirawat di rumah sakit.
Semua kontak erat harus karantina minimal lima hari dan dilakukan tes swab PCR. Satgas Penanganan COVID-19 melalui tim gabungan yang bertugas juga harus melakukan pengawasan pembatasan aktivitas warga dan menutup akses kompleks, serta melakukan penyemprotan disinfektan di rumah dan lingkungan secara rutin.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021