Hal ini berbeda dengan dua tempat wisata lainnya yang sebelumnya juga dipersyaratkan hanya bisa dikunjungi oleh warga ber-KTP DKI Jakarta saja.
"Aturan khusus bagi warga DKI masih diberlakukan sampai saat ini," kata Humas Taman Margasatwa Ragunan, Bambang Wahyudi di Jakarta, Minggu.
Bambang mengungkapkan ada kemungkinan pemberlakuan kebijakan tersebut berlangsung hingga 30 Mei mendatang namun dengan pertimbangan situasi COVID-19. "Jadi sifatnya menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan," kata dia.
Pemberlakuan kunjungan hanya bagi warga Jakarta di Ragunan ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata DKI Jakarta Iffan yang menyebut aturan itu demi mengantisipasi tak terkendalinya jumlah kunjungan ke Ragunan.
"Ragunan masih diberlakukan begitu aturanya, dan penyesuaiannya akan mengikuti perkembangan," kata Iffan.
Baca juga: Masih diperketat, Ragunan dikunjungi 15 ribu orang akhir pekan ini
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan perketat prokes bagi pengunjung Selain diharuskan ber-KTP DKI, pengunjung Ragunan juga diharuskan untuk melakukan reservasi dan pemesanan tiket serta registrasi secara daring.
Secara total, Taman Margasatwa Ragunan mencatatkan telah dikunjungi lebih 15 ribu orang pada hari Minggu ini.
Secara rinci, total ada 15.464 pengunjung, 3.025 kendaraan roda dua, dua bus, 171 sepeda dan 782 kendaraan roda empat.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.284 orang juga masuk ke pusat primata Schmutzer," kata Bambang.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021