"Kita diperpanjang sampai 31 Mei 2021 sesuai dengan STR (Surat Telegram) Kapolri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Frans Sentoe saat di konfirmasi, Senin.
Baca juga: Satgas COVID-19 Sulsel: 424.078 orang telah disuntik vaksin
Baca juga: Sasar wilayah 3T, IZI Sulsel salurkan bantuan kepada 2.170 mustahik
Untuk penyekatan kendaraan, kata dia, masih seperti pola sebelumnya pada pintu masuk ke Sulsel, baik melalui darat, laut dan udara seperti Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Makassar, termasuk perbatasan antarkabupaten/kota yang tidak masuk aglomerasi.
Penyekatan kendaraan tersebut, katanya, guna menekan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang dibawa pemudik dari Makassar atau daerah lain di luar Sulawesi ke kampung halamannya pada musim Lebaran 1442 Hijriah.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Sulsel Kompol Erwin Syah menyebutkan sejauh ini jumlah kendaraan menempuh jalur darat di perbatasan sesuai data pada penyekatan kendaraan yang diputarbalikkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 6-23 Mei 2021, tercatat sebanyak 3.674 kendaraan beserta penumpangnya.
Rinciannya, pada tahap pertama 6-17 Mei 2021 atau selama 12 hari sebanyak 2.975 kendaraan termasuk penumpangnya. Pada tahap dua 18-23 Mei 2021 atau selama tujuh hari, tercatat 699 kendaraan termasuk penumpangnya. Total sementara mencapai 3.474 kendaraan.
Penyekatan kendaraan tersebut dilakukan mulai titik awal perbatasan Kabupaten Maros masuk ke Pangkep menuju kabupaten lain pada wilayah Barat Sulsel. Begitu juga Kabupaten Takalar yang masuk ke Kabupaten Jeneponto menuju kabupaten lain di wilayah Selatan Sulsel.
Selain penyekatan kendaraan, Surat Keterangan (Suket) COVID-19 juga diperiksa. Untuk wilayah aglomerasi tidak dilaksanakan penyekatan seperti di perbatasan Kota Makassar-Maros, Makassar-Gowa dan Takalar.
Baca juga: Petugas gabungan tes antigen acak pengendara lintas Sulsel
"Pemeriksaan protokol kesehatan dan dokumen kesehatan atau Suket tetap dilakukan, serta surat perjalanan dinas bagi yang melaksanakan tugas sesuai aturan dalam surat edaran," papar Kompol Erwin.
Mengenai perpanjangan masa penyekatan hingga 31 Mei 2021, menurut dia, hal itu merupakan kegiatan rutin kepolisian sesuai dengan KRYD, namun hanya untuk mengecek dokumen kesehatan serta random cek tes usap maupun antigen COVID-19.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021