Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta pemerintah daerah memperkuat upaya perlindungan terhadap anak di antaranya dengan membantu pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
“Kami akan surati Kementerian Dalam Negeri. Kami juga akan sampaikan langsung ke Presiden,” ujar Moeldoko saat menerima audiensi KPAI di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin.
Hingga saat ini, kata Moelokdo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat hanya ada tiga KPAD tingkat provinsi, delapan KPAD tingkat kota, dan 24 KPAD tingkat kabupaten.
Baca juga: KSP himpun masukan antisipasi alih modalitas perokok muda
“Jumlah KPAD tersebut menurun setelah beberapa daerah membekukan KPAD seperti di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah,” kata Moeldoko.
Bahkan, ujar dia, dari KPAD yang sudah terbentuk, hubungan dengan KPAI hanya sebatas koordinatif fungsional.
Menurut Moeldoko, kurangnya kehadiran KPAD di daerah juga karena lemahnya regulasi tentang keberadaan KPAD.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Menurut Moeldoko, pasal tersebut tidak memperkuat peran KPAD.
“Maka perlu langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan Komisi Perlidnungan Anak Daerah. Strateginya bisa melalui instrumen Instruksi Presiden (Inpres) atau Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri,” kata dia.
Moeldoko juga mengusulkan agar ada festival perlindungan anak, seperti halnya Festival HAM untuk mengangkat semangat dan kepedulian masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menilai perlu rencana aksi perlindungan anak dari kementerian dan lembaga.
“Sehingga ada aksi konkret. Nanti kami akan siapkan rapat tingkat eselon 1,” kata Abetnego.
Baca juga: KPAD Bekasi berikan pemulihan trauma anak korban banjir
Baca juga: Kabupaten Bogor kini miliki Komisi Perlindungan Anak
Baca juga: Saatnya masyarakat ikut tentukan solusi lindungi anak
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021