"Dalam konsep HAM rekan-rekan yang melakukan upaya pemberantasan korupsi dapat dikatakan sebagai pembela HAM. Oleh karena itu mereka mendapat prioritas dan penanganan dari Komnas HAM," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Senin.
Komnas HAM memastikan pemenuhan HAM terhadap 75 pegawai KPK terpenuhi dan tidak mengalami pelanggaran HAM.
Baca juga: Komnas HAM minta KPK kooperatif terkait 75 pegawai tidak lolos TWK
Atas persoalan yang sedang terjadi di lembaga antirasuah tersebut, Komnas HAM meminta semua pihak mencari solusi terbaik. Pada saat bersamaan diharapkan tidak ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan menyebarkan berbagai stereotipe, stigma, dan lain sebagainya.
"Apalagi peretasan, ancaman, dan lain-lain," katanya.
Secara umum ia mengatakan setiap orang memiliki hak yang sama dan bebas dari diskriminas karena terdapat hak yang tidak dapat dikurangi.
Untuk menyelidiki permasalahan atau dugaan pelanggaran HAM di lembaga antirasuah itu, Komnas HAM telah menerbitkan standar norma pengaturan HAM. Hal itu akan digunakan dalam penilaian apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak terhadap 75 pegawai KPK.
Baca juga: Novel Baswedan laporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM
Sementara itu, salah seorang perwakilan wadah pegawai KPK Hotman Tambunan mengatakan laporan ke Komnas HAM merupakan upaya dalam menjaga harkat dan martabat.
"Setidaknya kami melihat ada sekitar delapan hal yang bersifat pelanggaran HAM kepada kami sebagai pegawai KPK," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK tersebut.
Baca juga: Komnas HAM bentuk tim pemantauan dan penyelidikan kasus 75 pegawai KPK
Ia berharap ke depan tidak ada lagi stigma-stigma radikalisme, tidak setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun kebinnekaan yang dialamatkan kepada pegawai KPK terutama 75 orang yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021