"Saya kecewa atas putusan vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosaan anak bawah umur oleh majelis hakim di tingkat banding di Mahkamah Syariah Aceh," kata Nazaruddin Dek Gam di Banda Aceh, Senin.
Padahal, kata Nazaruddin Dek Gam, terdakwa di tingkat pengadilan pertama di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, divonis bersalah dan dihukum 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.
Baca juga: LBH minta dua pasal dalam Qanun Jinayat Aceh dicabut
"Karena itu, saya minta jaksa segera ajukan kasasi dan saya akan kawal kasus ini di Mahkamah Agung. Saya menilai ada yang aneh dalam kasus tersebut," kata Nazaruddin Dek Gam.
Menurut politisi PAN tersebut, putusan bebas itu menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Aceh, khususnya pada kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan penyidik kepolisian sudah bekerja sesuai hasil pemeriksaan terhadap korban, sehingga tidak mungkin korban menyebutkan pelaku pemerkosaan karena ada ayah dan pamannya,
Baca juga: Terpidana pemerkosaan anak di Aceh dihukum 150 kali cambuk
"Karena ayah dan paman sebagai pelaku, makanya korban berani bicara jujur kepada penyidik, dan berdasarkan perkataan korban polisi menangkap pelaku," kata Nazaruddin Dek Gam.
Selain itu, Nazaruddin Dek Gam meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pendampingan korban agar jangan sampai korban diintervensi oleh terdakwa.
"Korban harus benar-benar dilindungi. Jangan ada pihak-pihak yang kemudian menekan anak itu, apalagi anak kecil, sedikit diancam sudah ketakutan," kata Nazaruddin.
Baca juga: Polisi Aceh tangkap empat pemerkosa anak SMP
Nazaruddin meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mendampingi korban hingga psikologi korban bisa pulih atas kasus tersebut.
"Semua pihak harus mengawal kasus ini. Ini sangat mencoreng Aceh yang menerapkan syariat Islam. Semua ini harus menjadi pembelajaran padai masa mendatang," kata Nazaruddin Dek Gam.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021