• Beranda
  • Berita
  • Penyebar kabar bohong gubernur Papua ditindaklanjuti secara hukum

Penyebar kabar bohong gubernur Papua ditindaklanjuti secara hukum

25 Mei 2021 16:23 WIB
Penyebar kabar bohong gubernur Papua ditindaklanjuti secara hukum
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus (tengah). (FOTO ANTARA/Hendrina Dian Kandipi.

Jika sudah terkumpul  data dan fakta tersebut maka akan diserahkan ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti karena merupakan kewenangannya

Juru Bicara Gubernur Provinsi Papua Muhammad Rifai Darus menyebutkan penyebar berita bohong atau hoaks terkait meninggalnya Gubernur Papua Lukas Enembe akan ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami tetap akan mengumpulkan data dan fakta tentang berita bohong yang tersebar ini," katanya di Jayapura, Selasa.

Menurut dia jika sudah terkumpul  data dan fakta tersebut maka akan diserahkan ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti karena merupakan kewenangannya.

"Kami melihat ini cukup meresahkan, sehingga ketika saya berada di Timika, dirasakan harus kembali ke Kantor Gubernur Papua untuk memberikan keterangan," katanya.

Dia menjelaskan pihaknya mengkhawatirkan jika kabar bohong tersebut sampai di kampung-kampung dan menjadi tidak elok serta semakin meresahkan.

"Kami mengimbau masyarakat Papua tidak mudah menerima dan menyebarkan pesan singkat elektronik yang belum tentu mengandung kebenaran," katanya.

Dia menambahkan semua pihak hendaknya dapat berpedoman pada kabar dan berita yang kredibel dari sejumlah media yang telah melakukan konfirmasi serta peliputan secara aktual.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial dan pesan singkat elektronik yang menyiarkan kabar Gubernur Papua Lukas Enembe telah meninggal dunia.

Baca juga: Jubir: Gubernur Papua Lukas Enembe jalani pengobatan di Singapura

Baca juga: Mendagri: Kalau Gubernur Papua minta izin berobat, pasti saya izinkan

Baca juga: Jubir Rifai sampaikan kondisi terkini Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe akui lewat "jalan tikus" masuk PNG

 

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021