• Beranda
  • Berita
  • Pemberlakuan tarif penarikan tunai ATM Link Himbara dinilai membebani

Pemberlakuan tarif penarikan tunai ATM Link Himbara dinilai membebani

25 Mei 2021 18:25 WIB
Pemberlakuan tarif penarikan tunai ATM Link Himbara dinilai membebani
Ilustrasi layanan transaksi tunai melalui salah satu Anjungna Tunia Mandiri (ATM) milik pemerintah. ANTARA Foto /HO/Humas BRI Makassar.

Kebijakan pemberlakuan tarif itu mulai 1 Juni 2021 untuk jaringan ATM Link Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN akan mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai, akan memberatkan masyarakat

Pemerhati masalah sosial dan ekonomi Dr H Hatita dari Lembaga Pendidikan Informasi Media Publik (LaPISMedik) Makassar menilai pemberlakuan tarif untuk penarikan tunai jaringan ATM Link Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membebani masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Kebijakan pemberlakuan tarif itu mulai 1 Juni 2021 untuk jaringan ATM Link Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN akan mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai, akan memberatkan masyarakat," kata Hatita di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, kebijakan baru ini dengan pemberlakuan tarif untuk cek saldo akan dikenakan biaya Rp 2.500 per transaksi sedangkan transaksi tarik tunai yakni sebesar Rp 5.000, kurang tepat di saat masyarakat masih tertatih-tatih pada masa pandemi COVID-19.

Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih mendorong transaksi tanpa biaya, agar masyarakat dapat bangkit kembali menata ekonominya, khusus ekonomi dalam keluarganya.

"Namun jika masih dibebani biaya ini itu, bagaimana bisa bangkit dengan melakukan transaksi ekonomi yang dituntut semakin cepat," katanya.

Hal senada dikemukakan salah seorang warga Kota Makassar di Kompleks Banta-Bantaeng, Makassar, Chaerunnisa.

Dia mengatakan, jika ada tarif biaya yang dipatok tidak relevan dengan kondisi keuangan atau perekonomian masyarakat saat ini, tentu sangat disayangkan.

"Harusnya di tengah situasi pandemi seperti ini seharusnya pihak bank pemerintah mampu memikirkan ekonomi para nasabahnya," katanya.

Sementara itu, Muh Adnan yang merupakan pengusaha muda di Makassar mengatakan, pihaknya banyak melakukan transaksi melalui jaringan ATM link.

Meski kebijakan tersebut harus diterapkan, dia berharap ada dampak positif yang didapatkan nasabah melalui kebijakan tersebut.

"Toh tarif ini berlaku hanya untuk ATM Link yang berbeda bank. Sementara untuk ATM Link yang masih satu bank, tidak dikenakan biaya," katanya.

Baca juga: BNI pastikan pengenaan tarif hanya berlaku di jaringan ATM Link
Baca juga: Transaksi ATM Link kena biaya, BRI: Tak ada ketentuan yang dilanggar
Baca juga: Himbara permudah transaksi nasabah melalui 45.000 ATM Link

 

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021