Dikutip dari Saudi Gazette, otoritas tengah mempelajari kemungkinan implementasi protokol dan langkah-langkah tersebut dalam proporsi jumlah jamaah, area-area tenda, fasilitas, dan kelengkapan di situs-situs suci, serta merujuk pada keputusan yang dicapai oleh Komite Tinggi Haji dan otoritas serta agensi yang terkait.
Protokol-protokol itu merujuk pada kondisi yang harus dipenuhi sebelum tiba di zona haji, yang termasuk kelompok usia yang diizinkan, kondisi kesehatan yang baik, dan para kandidat harus bebas dari penyakit kronis. Jamaah dipastikan tidak perlu menjalani dialisis ginjal atau menderita penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rumah sakit selama enam bulan terakhir. Mereka juga harus memiliki izin untuk melaksanakan haji.
Selain itu jamaah harus telah menerima vaksin COVID-19 sebelum mengikuti ibadah haji. Bagi mereka yang datang dari luar negeri diwajibkan untuk telah menerima vaksin yang disetujui oleh Arab Saudi dalam dosis lengkap. Mereka harus menunjukkan sertifikat yang disetujui oleh otoritas kesehatan resmi dari negara asal serta hasil tes PCR yang menunjukkan negatif COVID-19. Hasil tersebut harus dikeluarkan dari laboratorium yang diakui di negara asal.
Adapun untuk jamaah domestik, kondisi yang diperlukan untuk melakukan haji termasuk untuk menerima setidaknya satu dosis vaksin yang disetujui, dengan persyaratan bahwa 6 hingga 8 pekan telah dilalui sejak dosis yang terakhir diterima. Selain itu, dosis kedua harus diterima saat jamaah mendapatkan persetujuan awal untuk haji, dalam periode setidaknya dua pekan sebelum menuju area-area ibadah Haji.
Tes usap menggunakan PCR juga diwajibkan untuk memastikan jamaah bebas dari COVID-19. Pengujian ini harus dilakukan 40 jam sebelum menuju area-area prosedur saat ketibaan di area-area haji.
Kontrol yang ditentukan oleh otoritas telah menyebutkan secara spesifik bahwa prosedur harus diikuti di titik-titik masuk di dalam dan di luar negara itu. Hal tersebut termasuk verifikasi dokumen kesehatan, pengecekan sertifikat vaksinasi, dan jamaah melakukan prosedur pemindaian visual.
Prosedur yang ditentukan juga termasuk alokasi akomodasi yang sesuai dengan persyaratan, termasuk mencegah kerumunan di kamar-kamar dan ruang makan. Aturan tersebut menyebutkan layanan prasmanan terbuka tidak akan diizinkan, dan jamaah asing akan dikarantina selama tiga hari.
Di tempat-tempat suci, Dua Masjid Suci dan Area Pusat di Mekkah dan Madinah, para jamaah akan dikelompokkan dalam gelombang-gelombang. Otoritas menyebutkan akan menyediakan tenda-tenda serta titik-titik penyortiran di sepanjang rute pejalan kaki, Area Jamarat, dan stasiun kereta. Tas-tas akan disterilisasi, dan penjaga keamanan akan mengatur keluarnya jamaah sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Dalam rencana transportasi di Arafah, bus akan ditujukan untuk masing-masing kelompok, dengan nomor kursi yang akan diatur bagi masing-masing jamaah. Para jamaah tidak akan diizinkan untuk berdiri selama perjalanan, dan setidaknya satu kursi harus tetap kosong di antara satu penumpang dengan yang lainnya, dan para penumpang membawa koper masing-masing.
Protokol kesehatan tersebut juga menyebutkan bahwa semua jamaah harus tetap tinggal di lokasi-lokasi yang ditentukan di Arafah dan Muzdalifah.
Sumber: Saudi Gazette
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah peroleh sertifikasi vaksin Sinovac
Baca juga: Bio Farma ungkap opsi RI bisa lolos syarat haji Pemerintah Saudi
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2021