Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hakikatnya merupakan mandat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sehingga aksi protes oleh 75 pegawai yang gagal sama saja dengan melawan hukum.Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan itu
"Jika Tes Wawasan Kebangsaan dinafikan hasilnya sama saja dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Alih Tugas Pegawai KPK menjadi ASN," kata Prof Romli dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu.
Ia menilai segala protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat mereka yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.
Menurutnya, sudah seharusnya perlu ada penghargaan atau hadiah bagi setiap orang yang lulus, bukan hukuman. Jika tidak ada hadiah atau pun hukuman, tentu tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan tidak ada artinya.
Secara umum, Romli mengaku prihatin atas sikap koalisi guru besar serta masyarakat antikorupsi terhadap dukungan pada 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes tersebut. Apalagi, sikap dan tuntutan itu tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law.
"Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan itu, karena juga diamini oleh segelintir guru besar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana," ujarnya.
Di samping itu, Romli mengatakan arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai KPK itu harus ditindaklanjuti baik oleh Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) atau pun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi serta promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Tidak hanya itu, Romli menilai sikap Pimpinan KPK dalam menonaktifkan 75 pegawai yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan sudah benar.
"Sikap pimpinan KPK sudah benar, yakni tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan mereka," katanya.
Karena, ujarnya, pemberhentian merupakan wewenang dari Kemenpan RB, kecuali terdapat delegasi dari Menpan RB kepada Pimpinan KPK untuk memberhentikan.
Baca juga: Pakar tak setuju TWK KPK dibilang tak berdasarkan hukum
Baca juga: Tenaga ahli KSP: TWK bagian memperkuat upaya pemberantasan korupsi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021