"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan semua uang korupsi yang telah dinikmati, merasa menyesal dan mengakui kesalahannya, sudah berusia lanjut, bersikap sopan di persidangan, sudah mengabdi kepada negara sebagai dokter umum dan pegawai negeri Kemenkes selama 37 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya," tutur jaksa.
Selanjutnya Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup Minarsi dalam perkara yang sama juga dituntut 3 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Minarsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap jaksa Kresno.
Meski dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Minarsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan, terdakwa merasa menyesal dan mengakui kesalahannya, mempunyai tanggungan keluarga yaitu 3 orang anak yang masih sekolah dan saat ini masih menjalani pemidanaan dalam perkara lainnya," ujar jaksa.
Jaksa juga menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan dalam putusan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Baca juga: KPK menahan tersangka kasus RS Unair Bambang Giatno Rahardjo
Baca juga: Siti Fadilah bantah mengetahui proyek alkes RS Unair
Dalam perkara ini, Bambang bersama-sama dengan Minarsi dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazarudin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.
Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.
Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap I dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp154 juta kepada Bantu Marpaung selaku pemilik PT Buana.
PT Buana mendapat pembayaran sejumlah Rp34,77 miliar meski pekerjaan belum selesai 100 persen hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Buana dikuasai oleh Permai Grup.
Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap II dimenangkan PT Marell Mandiri yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp100 juta kepada Ellisnawaty dari PT Marell Mandiri.
PT Marell Mandiri mendapat pembayaran Rp44,018 miliar meski pekerjaan terlambat karena hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Marell Mandiri dikuasai oleh Permai Grup.
Alat kesehatan yang dibeli Permai Grup dari vendor untuk pelaksanaan pekerjaan tahap I hanya sebesar Rp28,492 miliar sehingga terdapat selisih Rp6,277 miliar. Begitu pula untuk tahap II Permai Grup hanya membeli alkes senilai Rp36,157 miliar sehingga terdapat selisih Rp7,861 miliar.
Baca juga: KPK panggil Rektor Universitas Airlangga
Atas tuntutan tersebut, Bambang dan Minarsih akan menyampaikan nota pembelaan pada 3 Juni 2021.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021