Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyebutkan perang siber atau "cyber war" telah menjadi mandala perang baru yang dapat memicu ketegangan antarnegara.
"Hampir satu dekade ini, isu tentang perang siber terus didengungkan bahkan diramalkan bisa memicu ketegangan antarnegara yang berimbas pada terancamnya kedamaian dunia," kata Panglima TNI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono saat membuka "Seminar Sumber Daya Siber Nasional", bertempat di Rumah Perubahan, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Bahkan, lanjut dia, penyerangan secara terbatas telah terjadi berkali-kali oleh beberapa negara, dimana kondisi ini dapat diasumsikan sebagai uji coba.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI siapkan strategi pengamanan PON Papua
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI siapkan strategi pengamanan PON Papua
Namun, peperangan yang sesungguhnya dan jauh lebih besar telah dipersiapkan dan diantisipasi beberapa negara.
Oleh karena itu, ancaman "ciber war" yang kehadirannya sebagai "cyber space", "cyber threat", dan "cyber crime" dalam kehidupan global dewasa ini telah memunculkan "cyber defence" atau pertahanan siber di berbagai negara di dunia.
Bahkan sudah banyak negara-negara di dunia membentuk berbagai unit khusus seperti cyber army, cyber naval, cyber air force, cyber military, cyber troops, maupun cyber force.
"Hal ini mengindikasikan bahwa setiap Negara di dunia harus mampu mengembangkan kekuatan pertahanan Siber nya agar dapat menahan serangan Siber dari berbagai pihak. Inilah yang kemudian melahirkan ancaman baru dalam dunia internasional, berupa perang siber (cyber warfare)," ucap Marsekal Hadi.
Baca juga: Arahan Kapolri dan Panglima untuk prajurit TNI-Polri bertugas di Papua
Baca juga: Arahan Kapolri dan Panglima untuk prajurit TNI-Polri bertugas di Papua
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) ini mengatakan, kebijakan pemerintah tentang Pertahanan Siber sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Merupakan Pondasi Membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Nasional Secara Organik.
Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh penyelenggara sistem elektronik secara semesta dan berkesinambungan. Sejalan dengan hal tersebut keamanan siber dapat berupa salah satu bentuk dari pertahanan siber, katanya.
Di lain pihak, pertahanan siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup keamanan siber, kata dia.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri bertemu 10 bupati di daerah konflik Papua
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri bertemu 10 bupati di daerah konflik Papua
"Keamanan siber dan pertahanan siber yang diselenggarakan oleh Negara dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi penting bagi negara, keamanan nasional, maupun menjaga sistem elektronik yang strategis atau kritis bagi kelangsungan pelayanan publik atau kelangsungan negara," kata Hadi.
TNI sendiri telah memiliki Satuan Siber (Satsiber) TNI yang memiliki tugas pokok melaksanakan langkah-langkah "cyber attack" baik sebagai bagian dari "defense" maupun sebagai suatu tindakan respons atas serangan yang terjadi.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021