Ia merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali Tahun 2007, Sulawesi Tengah, yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.
Baca juga: BNPT akui diminta bantu "profiling" dalam TWK pegawai KPK
"KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana Khoironi F Cadda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Khoironi sebelumnya telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Baca juga: Pakar: TWK bagian upaya pemberantasan korupsi lebih sistematis
Ada pun kronologi penangkapan, kata Ali, pada Kamis (27/5) sekitar pukul 15.00 WITA berlokasi di salah satu perumahan elit di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Khoironi berhasil ditangkap oleh tim gabungan.
"Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," kata Ali.
Selanjutnya, ia dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal yang kemudian diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah untuk dilaksanakan eksekusi putusannya.
Baca juga: MAKI ajukan uji materi ke MK terkait 75 pegawai KPK tidak lulus TWK
"Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," kata Ali.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021