• Beranda
  • Berita
  • Menhub perkirakan kebutuhan kendaraan listrik pemerintah 132.000 unit

Menhub perkirakan kebutuhan kendaraan listrik pemerintah 132.000 unit

27 Mei 2021 21:57 WIB
Menhub perkirakan kebutuhan kendaraan listrik pemerintah 132.000 unit
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (ANTARA/Kemenhub/pri.)

Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga kota percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan hingga tahun 2030 total kebutuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit.

"Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga kota percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Menhub Budi Karya mengatakan perkiraan jumlah tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

Menhub mengatakan peta jalan yang telah disusun Kemenhub tersebut dalam rangka mendukung percepatan Program KBLBB untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Baca juga: Kemenhub susun peta jalan dukung percepatan kendaraan berbasis baterai

Dalam rangka mendorong percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan insentif fiskal berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

Menhub menyebut misalnya untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp4,5 juta.

Kemudian biaya uji untuk mobil kendaraan BBM mencapai Rp27,8 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp13,2 juta. Selanjutnya untuk bus kendaraan BBM mencapai Rp126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp13,2 juta.

Ia menambahkan sejumlah pemerintah daerah di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

Baca juga: DEN: Kendaraan listrik bisa tekan defisit transaksi berjalan RI

“Sampai dengan saat ini berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Menhub.

Ia berharap kolaborasi antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ujar Menhub.

Baca juga: Kemenhub rancang sistem transportasi modern di ibu kota baru

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021