BPJAMSOSTEK dan Kementerian Agama mulai membahas perlindungan sosial bagi pekerja nonaparatur sipil negara (non-ASN) di lingkup Kemenag, termasuk guru, sebagai wujud pelaksanaan Inpres No. 2/2021 terkait dengan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).Kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan, red.) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Selasa (25/5), menyatakan kesiapan membahas tindak lanjut inpres tersebut, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Yaqut mengatakan akan memikirkan skema agar guru dan tenaga kependidikan memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
"Apalagi ini adalah inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja,” katanya.
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut.
"Perlu ada dorongan dari seluruh pihak, terutama di kementerian/lembaga untuk memastikan pelaksanaan Inpres Jamsostek tersebut," katanya.
Baca juga: Perusahaan di Sulteng diimbau laksanakan Inpres Optimalisasi Jamsostek
Ia menyatakan dibandingkan dengan negara tetangga, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, baru sekitar 30 persen dari total pekerja.
Padahal, manfaatnya baik, salah satunya PP No. 82/2020 yang mengatur beasiswa bagi ahli waris anak pekerja yang meninggal dunia. Manfaat beasiswa tersebut meningkat signifikan menjadi total maksimal Rp174 juta untuk dua anak, dari yang sebelumnya sebesar Rp12 juta dan hanya untuk satu anak pekerja.
“Bentuk dukungan riil dari kementerian, lembaga negara, dan pemda selain mendaftarkan pegawai non-ASN, juga dengan menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres No.2/2021,” ungkap dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: Realisasi klaim non-ASN Makassar capai Rp3,44 miliar
Saat ini, terdapat sekitar 49 ribu non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang ikut program Jamsostek, belum termasuk guru madrasah yang jumlahnya mencapai 600 ribuan di seluruh Indonesia.
Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru agama dan guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah.
Yaqut menyatakan tidak mungkin risiko kerja guru madrasah di daerah bisa ditangani Kemenag satu persatu.
Namun, kepesertaan itu tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.
“Kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan, red.) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” ujarnya.
Sebelumnya, BPJAMSOSTEK telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait dengna Inpres No. 2/2021 ini dan disambut dengan baik.
Baca juga: Inpres No.2/2021 amunisi tuntaskan cakupan kepesertaan Jamsostek
Baca juga: Purwakarta daftarkan ribuan aparat desa jadi peserta BPJAMSOSTEK
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021