• Beranda
  • Berita
  • Yudi Latif: TWK semangatnya membina, bukan menghukum

Yudi Latif: TWK semangatnya membina, bukan menghukum

28 Mei 2021 23:47 WIB
Yudi Latif: TWK semangatnya membina, bukan menghukum
Pakar aliansi kebangsaan Yudi Latif. ANTARA/HO.
Pakar aliansi kebangsaan Yudi Latif mengungkapkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) memiliki semangat pembinaan, bukan penghukuman, termasuk sebagai tolok ukur aparatur sipil negara (ASN).

"Semangatnya itu bukan semakin menjauhkan orang dari wawasan kebangsaan. Jadi ada proses edukasi ya. Makanya harus dikategorisasi dan sampai dimana tingkat keseriusan keburukan wawasannya itu," katanya, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, TWK penting untuk melihat bagaimana wawasan dan cara pandang warga negara, termasuk ASN mengenai kebangsaan.

Baca juga: Hamdi Muluk: Tes wawasan kebangsaan KPK bisa dibuktikan secara ilmiah
Baca juga: Pengamat minta polemik TWK KPK dihentikan


Melalui TWK, kata dia, pemerintah juga harus mengedukasi sehingga kelompok-kelompok yang dianggap melenceng dari wawasan kebangsaan dapat diedukasi.

"Intinya, tugas negara itu selain menghukum itu harus mengedukasi. Jadi, kelompok-kelompok yang mulai dianggap melenceng itu, semangatnya itu bukan malah menyingkirkan tapi merangkul dan mengedukasi," ujarnya.

Mengenai 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan karier di KPK karena rapor merah dalam TWK, Yudi memberikan catatan.

Sebab, kata dia, rapor merah itu bisa dikategorikan pegawai tersebut sudah tidak mau bekerja lagi untuk institusi negara.

"Pertama, harus ditanya mau melanjutkan atau tidak? Kalau melanjutkan, ini persyaratan-persyaratannya yang harus dilalui. Karena sebenarnya pengertian merah atau tidak itu relatif," kata mantan Kepala BPIP tersebut.

"Kalau menurut saya, merah itu sudah tidak mau bekerja di institusi negara karena menganggap ini negara thogut. Pernah komitmen dalam aksi-aksi teroris. Ada intensi ingin merobohkan tata negara. Itu benar-benar tak akan terampuni itu," pungkasnya.

KPK melaksanakan TWK untuk pegawai KPK alih status sebagai ASN merujuk pada UU KPK yang baru.

Dari hasil TWK itu, 51 pegawai dinyatakan mendapat rapor merah dan tidak dapat melanjutkan lagi bekerja di lembaga antirasuah, sementara untuk 24 pegawai lainnya akan dibina untuk kemudian diikutkan tes ASN kembali.

Baca juga: Yudi Latif: Pembudayaan Pancasila membentuk kolektif bangsa yang baik
Baca juga: Yudi Latif: Negara berketahanan budaya punya kekuatan atasi pandemi

 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021