• Beranda
  • Berita
  • Puluhan tukik dilepasliarkan di Pulau Barang Caddi Makassar

Puluhan tukik dilepasliarkan di Pulau Barang Caddi Makassar

29 Mei 2021 19:58 WIB
Puluhan tukik dilepasliarkan di Pulau Barang Caddi Makassar
Suasana pelepasan anak tukik penyu hijau untuk dilepasliarkan demi menjaga habitat penyu di Pulau Barang Caddi, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5/2021). FANTARA/HO-DKP Sulsel/aa.

harus menambah nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Cabang Dinas Kelautan Mamminasata bersama Komunitas Lestari Penyu Sangkarrang melepasliarkan 85 ekor tukik penyu hijau di Pulau Barrang Cadi, Kel. Barrang Cadi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.

"Pelepasliaran tukik ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan habitat penyu kita sekaligus meningkatkan potensi wisata," ujar Pelaksana tugas, DKP Sulsel, Hardi Haris, Sabtu.

Pelepasliaran puluhan ekor tukik tersebut hasil penetasan telur dalam sarang alami yang ada di Pulau Barrang Cadi, masuk wilayah Kota Makassar.

Menurutnya, pelepasan penyu ini hingga berkembangbiak nantinya diharapkan menjadi bagian dari kegiatan wisata berbasis konservasi, sehingga ke depan dapat menjadikan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat setempat.

"Saya berharap konservasi tidak hanya untuk perlindungan jenis ini saja, tetapi juga harus menambah nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar sehingga tercapai keseimbangan antara konservasi dan kesejahteraan masyarakat," harap dia.

Hardi menambahkan, dalam pelaksanaan wisata berbasis konservasi harus tetap memperhatikan objek konservasinya, dalam hal ini penyu, agar tidak mengubah perilaku dan sifat alamiahnya.

Dari enam jenis penyu yang ada di Indonesia, lima diantaranya berada di Sulawesi yaitu penyu tempayan, penyu lekang, penyu belimbing, penyu hijau dan penyu sisik.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kelautan Mamminasata, Suhartono mengemukakan, masyarakat Pulau Barrang Cadi patut berbangga dan menjadikan tanggung jawab bersama dalam menjaga dan melestarikannya.

"Penyu merupakan biota laut yang dilindungi sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi negara, dapat diancam pidana lama 1 tahun, " katanya.

Baca juga: 156 tukik jenis lekang dilepas di pantai Aceh Besar

Baca juga: Penampungan telur, upaya selamatkan penyu dari kepunahan


Kegiatan Pelepasliaran dan Adopsi Tukik tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan IUU Fishing bagi masyarakat Pulau Barrang Cadi.

"Pelepasliaran dan adopsi tukik ini adalah kegiatan non anggaran, makanya dirangkaian dengan kegiatan sosialisasi sehingga ada sinergitas capaian yang positif, " paparnya menambahkan.

Ketua Komunitas Lestari Penyu Sangkarrang, Rafly mengatakan, Pantai Pulau Barrang Cadi merupakan tempat naik penyu bertelur. Pada musim penyu bertelur, lanjut dia, frekuensi penyu naik bertelur dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat.

"Wisata berbasis konservasi seperti ini, selain dapat melestarikan biota dilindungi seperti penyu, juga dapat memberikan edukasi dan pendapatan lebih untuk masyarakat di sini," ungkap dia.

Kegiatan Pelepasliaran dan Adopsi Tukik dihadiri Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Makassar, Ditpolairud Polda Sulsel, Perwakilan BPSPL Makassar, Pangkalan PSDKP Bitung Satwas Takalar, Penyuluh Perikanan, PT Perinus, Camat Sangkarrang, ITBM Balik Diwa , Lurah Barrang Cadi, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Pulau Barrang Cadi.

Baca juga: 301 tukik dilepas masyarakat adat Manokwari-Papua Barat ke laut

Baca juga: Sekda Gianyar pimpin pelepasliaran 10.000 Tukik di Pantai Saba

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021