Pemerintah Provinsi Kepri sudah membentuk 2.500 Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tingkat RT/RW yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat demi menekan laju penyebaran kasus COVID-19.itu istilahnya lockdown lokal di tingkat RT/RW
Wakil Gubernur Provinsi Kepri Marlin Agustina menyampaikan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo dan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 serta memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Kepri.
"PPKM Mikro itu istilahnya lockdown lokal di tingkat RT/RW," kata Marlin di Tanjungpinang, Senin (31/5).
Marlin mengaku sangat mendukung penerapan PPKM Mikro dimulai dari tingkat RT/RW, karena dengan begitu masing-masing Ketua RT/RW dan warga sekitar akan bahu-membahu menjaga lingkungan tempat tinggal dari paparan COVID-19.
Di samping itu melalui PPKM Mikro ini, katanya, Ketua RT/RW menjadi ujung tombak guna mengedukasi warga terhadap bahaya COVID-19, sekaligus pentingnya memperketat protokol kesehatan pencegahan virus tersebut.
"Apabila ada warga yang terpapar COVID-19, maka ketua RT/RW dapat langsung berkoordinasi dengan satgas COVID-19 tingkat kabupaten/kota agar segera ditangani lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Melonjak 411 orang, positif COVID-19 di Kepri naik 15.696 kasus
Baca juga: 16 orang pencari suaka di Bintan Kepri tertular COVID-19
Marlin turut memastikan bahwa untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko PPKM Mikro RT/RT di tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan kebutuhan pokok.
Untuk kebutuhan tingkat desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Sementara kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Wagub turut mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan tempat karantina terpusat di tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa/RT/RW.
Kemudian, memberikan dukungan pelaksanaan PPKM Mikro tingkat RT/RW dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang melakukan karantina.
Baca juga: Satgas: Varian B117 COVID-19 sudah masuk Kepri
Baca juga: Varian COVID-19 baru sebabkan angka penularan di Kepri tinggi
Baca juga: Gubernur Kepri minta satgas COVID-19 respon cepat laporan masyarakat
Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021