Sebanyak 193 kapal tradisional dengan tonase kotor kurang dari 7 grosston (GT) di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara mendapatkan Pas Kecil tanpa dipungut biaya atau gratis, usai diperiksa aspek kelaiklautan kapal dan sertifikatnya oleh Tim Pasopati Kementerian Perhubungan.Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat kecil yang tinggal di pulau - pulau yang tersebar di sekitar DKI Jakarta
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Hermanta mengungkapkan kegiatan ini merupakan tugas pertama Tim Pasopati usai dibentuk.
"Tim teknis, pengukuran, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal dilakukan oleh Tim Pasopati yang dibentuk oleh Direktorat perkapalan dan kepelautan ,Direktorat Jenderal Perhubungan laut, pada tanggal 29-30 Mei 2021 berangkat ke Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung," kata Hermanta dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Hermanta mengatakan kegiatan pemeriksaan kapal di masing-masing pulau yang telah diukur Tim Pasopati hingga hari ini yaitu Pulau Tidung sebanyak 44 kapal, Pulau Kelapa 31 kapal, Pulau Lancang dan Pulau Pari 72 kapal, Pulau Pramuka 9 kapal dan Pulau Untung Jawa 37 kapal dengan total keseluruhan sebanyak 193 kapal. Kegiatan pengukuran ini masih akan terus berlangsung hingga semua kapal telah selesai diperiksa.
"Semuanya diberikan Pas Kecil secara gratis tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Ia mengatakan Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.
Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (Pasopati).
Tim Pasopati ini dibentuk sesuai dengan SK DIRKAPEL No. KP-DK 2 TAHUN 2021 Tentang Tim Pelayanan Sistem Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (PASOPATI). Terdiri dari 5 (lima) grup dengan masing-masing grup terdiri dari 4 (empat) orang anggota marine inspector dan ahli ukur kapal.
Hermanta menambahkan tugas utamanya adalah membantu masyarakat kecil untuk memperoleh status laiklaut untuk kapal yang mereka miliki, yaitu kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional yang berada di bawah GT.7.
"Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat kecil yang tinggal di pulau - pulau yang tersebar di sekitar DKI Jakarta. Dan Tim Pasopati ini nantinya akan membantu UPT Hubla seluruh Indonesia yang dirasa memerlukan bantuan tenaga dari kantor pusat,” pungkas Hermanta.
Baca juga: Kemenhub: Sertifikasi e-pas kecil kapal nelayan untuk keseragaman
Baca juga: Kapal nelayan 10-30 GT diminta tidak lakukan pelanggaran
Baca juga: Menteri KP beri jaminan soal izin kapal 30 GT
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021