Untuk mendalaminya, KPK pada Senin (31/5) memeriksa PNS Kementerian Keuangan/Pelaksana di Politeknik Keuangan Negara STAN Febrian sebagai saksi untuk tersangka Angin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 di Ditjen Pajak.
"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga atas perintah tersangka APA untuk dilakukan manipulasi data bagi beberapa wajib pajak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Ali menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Senin (31/5) dalam penyidikan kasus itu, yakni Dewi Yanti selaku ibu rumah tangga.
Baca juga: Pegawai tolak dilantik KPK bisa angkat penyidik dari Polri-jaksa
"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan kembali," katanya.
KPK pada Selasa (4/5) telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Baca juga: DKI konfirmasi tidak hadirnya Asperkeu di KPK karena COVID-19
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: KPK lantik 1.271 pegawai jadi ASN pada 1 Juni
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021