"Untuk Garut ini ada beberapa pembatasan, salah satunya adalah di sekolah, tatap muka selama dua minggu dari sekarang ditutup," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di Garut, Selasa.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Garut sejak sekitar sebulan lalu mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan karena menilai penularan COVID-19 sudah mereda.
Namun kasus penularan COVID-19 kembali meningkat dalam dua pekan terakhir sehingga pemerintah kabupaten memutuskan menerbitkan surat edaran mengenai penghentian aktivitas menghadirkan banyak orang, termasuk sekolah, mulai 31 Mei 2021.
Helmi menjelaskan, surat edaran itu mencakup pembatasan peserta kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.
"Keramaian-keramaian maksimal 25 persen, jadi sangat ketat, tidak segan-segan untuk menutup kalau memang melebihi 25 persen kapasitas," katanya.
Orang tua siswa menyambut baik kebijakan pemerintah kabupaten untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19, termasuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Saya ikut saja aturan pemerintah, kalau memang tidak boleh tatap muka, tidak apa-apa, karena ini untuk kepentingan bersama," kata Kusuma Ningrum, ibu dua anak warga Kecamatan Tarogong Kaler.
Ia mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar via daring untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 selama wabah.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 di Kabupaten Garut seluruhnya 10.025 orang dengan perincian 8.568 orang sudah sembuh, 427 orang meninggal dunia, 360 orang menjalani isolasi di rumah sakit, dan 670 orang menjalani isolasi mandiri.
Baca juga:
117 SMA/SMK di Garut siap laksanakan belajar tatap muka
11 desa di zona merah Garut larang kegiatan belajar mengajar tatap muka
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021