Ia memberikan penekanan khusus bagi kepala daerah beserta pimpinan perangkatnya agar mampu memastikan serta bertanggungjawab terhadap disiplin ASN di daerah itu.
Baca juga: Tjahjo Kumolo ingatkan ASN disiplin terapkan protokol kesehatan
Hal itu dia tegaskan dalam pertemuan bersama bupati dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Rabu, di Manokwari.
"Bagaimana kita mau membangun kualitas kinerja kalau ASN jarang ngantor, jangan sampai tidak hadir tapi gajinya tetap dibayar negara, itu namanya menciderai kepercayaan masyarakat," katanya.
Baca juga: Wali Kota Magelang beri hadiah personel Satpol disiplin masuk kantor
Ia juga mengatakan, peran aktif kepala daerah dan pimpinan OPD terhadap disiplin ASN akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada publik.
"Kalau semua ASN sudah hadir, baru diminta bekerja sesuai target-targetnya. Kalau mereka tidak tahu bagaimana cara bekerja, maka pimpinan wajib beri solusi agar diajari," katanya.
Baca juga: Langgar PSBB, 37 ASN di Kabupaten Buol dijatuhi hukuman disiplin
Ia mengakui, belum punya data tentang pelanggaran disiplin ASN di Papua Barat. Dia berharap Badan Kepegawaian Daerah harus punya data ASN yang jarang masuk kantor supaya ada penegakkan disiplin berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"PP Nomor 53/2010 menegaskan bahwa ASN dan PPPK kalau tidak masuk kantor selama 45 hari dalam setahun itu sudah diberhentikan. Kepala daerah harus tegas, jangan dibiarkan ASN tidak tidak masuk kantor bertahun-tahun tapi terima gaji," kata dia.
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021