"Kami menguji pasal 69 B ayat 1 dan pasal 69 C terhadap pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945. Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk pengalihstatusan pegawai KPK itu bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Kesembilan orang tersebut adalah Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.
Pasal 69 B ayat (1) dan pasal 69 C mengatur soal penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
"MK adalah sebagai penjaga dan penafsir akhir konstitusi, sudah ada putusan MK bagaimana harusnya pengalihtugasan pegawai KPK menjadi ASN, tapi kita menyadari dan mengetahui bahwa pimpinan KPK dan BKN punya tafsir sendiri," ungkap Hotman.
Ia pun berharap hakim konstitusi dapat memberikan jawaban terhadap bola liar TWK yang dijadikan alat ukur untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Ketua KPK sebut nasib 75 pegawai masih jadi PR bersama
Baca juga: Ketua KPK sebut tak ada upaya singkirkan siapapun melalui TWK
"Isunya ini adalah mengukur bagaimana mengukur kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kami melihat bahwa BKN seperti memonopoli pengertian itu dengan menggunakan alat ukur TKW, apakah memang alat ukur itu valid? Kita buka saja di sidang-sidang MK," tutur Hotman menambahkan.
Apalagi menurut Hotman dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatakan syarat untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat II, presiden dan wakil presiden hanya mensyaratkan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai alat kesetiaan.
"Nah menurut BKN alat ukurnya (TKW) sudah sangat valid, sudah saatnya para pejabat strategis tadi menggunakan alat ukur itu. Apa yang dimaksud dengan wawasan kebangsaan itu pandai berpidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi? Orang yang memenuhi aturan? Orang-orang yang bayar pajak? Itu tadi coba kita lihat di sidang-sidang MK," ucap Hotman menjelaskan.
Hotman juga menyinggung bahwa sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Mei 2021 dalam perkara No. 70/PUUXVII/2019 menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.
"Sekalian juga menguji apa sih yang dimaksud dengan tidak merugikan pegawai KPK dalam pengalihan status ini sesuai Putusan MK No. 70 sehingga kesimpansiuran yang ada di publik kita bawa ke sidang-sidang MK, sehingga terbuka semua proses mengukurnya, bagaimana cara mengukurnya dan apa hasil ukurannya," ujar Hotman.
Hotman menyebut akan memberikan sekitar 28 bukti dalam pengajuan uji materiil tersebut.
Pada Selasa (1/6), sebanyak 1.274 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah 1.271 pegawai tersebut terdiri atas (1) 2 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, (2) 10 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, (3) 13 orang Pemangku Jabatan Administrator dan (4) 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Baca juga: Dewas masih proses laporan pegawai terhadap lima pimpinan KPK
Baca juga: Tindak lanjut 75 Pegawai KPK pascaarahan Presiden
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut pimpinan KPK untuk melaksanakan pasal 1 angka 6 UU No. 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.
Sebanyak 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK.
Namun, setelah KPK melakukan rapat koordinasi antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait lainnya, maka diputuskan sebanyak 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
Artinya ada 51 orang pegawai yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina dan akan diberhentikan. Mereka diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021