Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerima kunjungan Kedutaan Besar Prancis yang ingin menjajaki kerja sama soal Jaminan Produk Halal (JPH).Kemudian kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
"Hari ini kami menerima kunjungan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta guna membicarakan kerja sama Jaminan Produk Halal di antara Perancis dan Indonesia," ujar Plt Kepala BPJPH Mastuki dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Dikatakan, Pemerintah Indonesia selalu terbuka dalam melakukan kerja sama internasional di bidang JPH sesuai amanat Undang-Undang.
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional JPH tersebut dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
Kerja sama internasional dalam pengembangan produk halal meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana jaminan produk halal. Kerja sama ini dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
Kemudian kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
Baca juga: BPJPH sambut baik terbitnya PP Jaminan Produk Halal
Baca juga: BPJPH apresiasi Surveyor Indonesia jadi pemeriksa halal
Sedangkan kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri setempat untuk menerbitkan sertifikat halal.
"Namun apabila di negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal ke BPJPH," kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Departemen Ekonomi Kedutaan Besar Perancis di Jakarta, Arnaud Tripet, menyatakan pihaknya ingin meningkatkan hubungan kerja sama dengan Indonesia yang sudah sejak lama terjalin dengan baik, khususnya melalui sektor perdagangan produk halal.
"Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan, khususnya pada perdagangan produk halal. Untuk itu kami merasa perlu mendapatkan penjelasan secara mendalam dari BPJPH terkait kerja sama jaminan produk halal dengan pemerintah Indonesia," kata Tripet.
Di sisi lain, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerja sama. Penyiapan kerja sama internasional ini dilakukan BPJPH dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Siti juga mengatakan saat ini sudah ada sejumlah lembaga dari negara Perancis yang berniat melakukan kerja sama JPH dengan BPJPH.
"Dengan adanya kerja sama G-to-G (Goverment to Goverment) antara kedua negara, maka kerja sama BPJPH dengan lembaga halal luar negeri dapat dilangsungkan," katanya.
Baca juga: Halal Watch ajukan uji materi peraturan pemerintah soal produk halal
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021