"Bisa saja kami laporkan ke polisi. Karena sejauh ini KSP Indosurya berkomitmen, jadi apalagi yang harus dikomplain? Sebaiknya memberikan kesempatan kepada Indosurya untuk melaksanakan tugasnya. Mereka mau bayar cicilan ke kami," kata anggota KSP Indosurya Carolina melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Provokasi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku kuasa hukum anggota KSP Indosurya dinilai merusak homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan sesuai kesepakatan dengan ribuan anggota.
Adanya upaya provokasi tersebut dipertanyakan oleh anggota koperasi karena bisa merugikan hak-hak anggota, sebab semua pihak sudah diberi kesempatan di pengadilan untuk berupaya. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) sudah menegaskan putusan tersebut.
"Anggota KSP Indosurya merasa kecewa dengan ulah pihak yang memprovokasi proses perjanjian perdamaian. Sebab, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya sesuai perintah pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Niaga," katanya.
Anggota KSP Indosurya lainnya, Jevelin, mengaku khawatir atas provokasi jalannya homologasi karena dapat berimbas pada proses pencairan dana ke depannya.
Ia memastikan sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 dan menyakini KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai putusan pengadilan.
Terkait adanya upaya provokasi tersebut, ia berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian damai antara kreditor dan debitor.
"Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya dengan membayar cicilan tiap bulan walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditor," kata dia.
Baca juga: KSP Indosurya harap ada tindakan hukum terhadap pengganggu homologasi
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan semua pihak tidak boleh mengganggu putusan pengadilan termasuk putusan homologasi dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya yang cicilan pengembalian dana sudah berjalan sesuai perintah pengadilan.
Tindakan mobilisasi atau provokasi putusan homologasi dikategorikan perbuatan melawan hukum. Suparji menganggap wajar niat anggota KSP Indosurya menggugat pengganggu proses homologasi antara KSP Indosurya dengan seluruh kreditur.
"Ya melanggar putusan pengadilan. Pola ini dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum. Semua pihak harus menghormati hukum," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan memastikan proses pembayaran ke anggota sudah berjalan lancar. Sejauh ini proses pengembalian dana juga tidak ada hambatan dan hanya empat orang yang membatalkan.
Baca juga: DPR kecam provokasi yang coba ganggu homologasi KSP Indosurya
Untuk diketahui, putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya sebelumnya mengatakan upaya kasasi yang diajukan anggota yang berkeberatan terhadap homologasi telah ditolak oleh MA. Hendra juga telah menerima surat putusan tersebut pada 27 Januari 2021.
Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan Mahkamah Agung RI no. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. no. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.
Baca juga: Pakar sebut homologasi KSP Indosurya harus dijalankan sesuai putusan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021