KPK pada Rabu ini baru saja menahan Anja setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (27/5) bersama dengan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
"Bagaimana konstruksi perkaranya bahwa salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT AP yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo
Pada Maret 2019, lanjut Lili, Anja aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu. Selanjutnya, ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak
Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta di mana dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
"Di saat yang bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening
bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus," kata Lili.
Ia mengungkapkan pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Pada 8 April 2019, kata Lili, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli, yaitu Yoory dengan pihak penjual, yaitu Anja.
Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp43,5 miliar," ungkap Lili.
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, ia mengatakan PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara "backdate". Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan," kata Lili.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.
"Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh AR untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain untuk pembelian tanah, pembelian kendaraan mewah dan tim penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk itu," ujar dia.
Baca juga: KPK lelang satu unit mobil dari perkara korupsi Markus Nari
Baca juga: KPK minta NCB Interpol terbitkan "red notice" terhadap Harun Masiku
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021